Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita di Surabaya Ternyata Tewas Dianiaya Kekasih Ibunya gara-gara Menangis

Kompas.com - 16/02/2024, 16:20 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang balita dua tahun di Surabaya, Jawa Timur diduga dianiaya sampai tewas. Polisi menetapkan pria bernama RS (27) yang merupakan kekasih ibu korban menjadi tersangka. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Sampang, Madura tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses hukum.

Baca juga: Sang Istri Hanya Dapat 4 Suara, Suami Caleg di Jambi Aniaya Ketua RT dan Anggota KPPS

"Peristiwa ini, kami telah memeriksa beberapa saksi, yaitu saksi pelapor ayah dan ibu kandung (korban), dokter forensik, dan nenek korban," kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Saat diinterogasi, mulanya tersangka tidak mengaku telah menganiaya korban, namun akhirnya dia mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengakui kesal, karena anak itu (korban) sering menangis, buang air dan rewel, akhirnya membuat pelaku jengkel," jelasnya.

Baca juga: Tak Mau Cerai, Suami Aniaya Istri dan Bakar Rumah

Tersangka mengaku beberapa kali melakukan kekerasan saat korban dititipkan oleh sang ibu kepadanya di sebuah kos Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo. Balita tersebut tewas pada Selasa (13/2/2024).

"Jamnya masih kami dalami, antara sebelum jam 16.00 WIB, anaknya dicekik, dibenturkan kepalanya ke lantai. Ketika ibu korban telepon, dia (pelaku) menyampaikan anaknya sedang tidur," ujarnya.

Berdasarkan hasil otopsi balita itu ditemukan dalam kondisi pucat.

Selain itu, ada luka memar di kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut akibat pukulan benda tumpul.

"Ditemukan juga patah tulang tengkorak bagian belakang. Kemudian pendarahan pada otak besar, kecil, batang otak, serta otot dinding perut, dan pembekuan darah pada organ dalam jantung," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP.

Dengan demikian, tersangka pun terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca juga: 3 Balita Tewas dalam Kebakaran Rumah di Subang

Untuk diketahui, ayah kandung korban, SA berpisah dengan istrinya, SF, sejak Januari 2024.

SF memutuskan untuk tinggal di sebuah tempat kos, sekitar Jalan Kutisari Utara, Tenggilis Mejoyo. Sedangkan korban dirawat oleh ayahnya.

"Korban sehari-hari tinggal dengan ayahnya. Tapi sesekali menginap di kos ibunya yang tinggal bersama suami sirinya," kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (15/2/2024).

Nenek korban, yang merupakan orangtua dari sang ayah, mengantarkan bocah tersebut ke ibunya, Selasa (13/2/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, SF ternyata hendak pergi bekerja.

"Karena akan bekerja, maka SF menitipkan korban kepada RS (suami sirinya). SF baru pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB, dan (saat pulang) melihat korban dan RS sedang tidur di atas ranjang," jelasnya.

Kemudian, SF membangunkan anaknya tersebut karena berniat ingin menggendongnya. Akan tetapi, korban tak kunjung bangun dan sudah dalam kondisi lemas.

"SF dan suami sirinya langsung membawanya ke RSI (Rumah Sakit Islam) Jemursari. Saat tiba di IGD, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com