SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga melakukan deklarasi mendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @mashudinsugianto, tampak ada 12 orang dengan tangan memegang pundak memberikan pernyataan dukungan secara bersamaan.
"Kami kepala desa se-Kecamatan Buduran nderek (ikut) kiai, nderek bupati, 02 sekali putaran," kata sejumlah orang dalam video yang diunggah, Sabtu (10/2/2024) lalu.
Baca juga: Kades di Bojonegoro Ajak Warganya Pilih Caleg Tertentu di Masa Tenang
Selain itu, pemilik akun juga menuliskan dalam video tersebut, bahwa baru kali ini terjadi deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslo) menjelang Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres).
"Baru Pilpres 2024 ada deklarasi dukungan para Kades SE kecamatan di Sidoarjo thd (terhadap) salah satu Paslon," tulis akun @mashudinsugianto.
Merespons kejadian itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo Agung Nugraha mengaku juga mengetahui video deklarasi kepala desa di Buduran itu.
Akan tetapi, Agung masih belum bisa memastikan jenis pelanggaran dalam video itu. Sebab, Bawaslu harus mengumpulkan sejumlah barang bukti penguat lainnya.
"Kami belum berani berspekulasi terkait dugaan pelanggaran kayak apa. Karena memang keterangan dan bahan belum kita kumpulkan secara sempurna," kata Agung ketika ditemui di kantornya, Senin (12/2/2024).
Akan tetapi, kata Agung, jika merujuk Undang-undang Desa, Agung memastikan bahwa para kades tersebut melanggar netralitas pemilu. Sebab, mereka secara terang-terangan mendukung salah satu paslon.
"Kalau di ranah pelanggaran hukum lainnya itu sudah bulat melanggar netralitas, karena UU Desa memang melarang kepala desa mengatakan hal seperti itu (dukungan), apalagi di politik praktis," ujarnya.
Baca juga: Akhirnya Suyatno Bebas dari Tuduhan Pecurian Ayam Milik Sang Kepala Desa di Bojonegoro
Akan tetapi, Agung masih tetap harus mengumbulkan bukti lain terkait beredarnya video deklarasi itu. Hal tersebut bertujuan untuk membawa kasus itu ke pelanggaran pemilu.
"Ketika ini kita tarik ke pelanggaran pemilunya, kita memang masih mengumpulkan bahan keterangan. Sehingga apakah ini nanti bisa kita gelar ke pelanggaran pemilunya," tutup Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.