Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Adu Jotos Tiga Mahasiswa di Kota Malang Berujung Damai lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 02/02/2024, 15:45 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus adu jotos tiga mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang mendapatkan restorative justice (RJ) atau berujung damai.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, ketiga tersangka bebas dari tuntutan hukum setelah dipertemukan untuk mediasi dan bersepakat damai serta saling memaafkan.

Tiga tersangka itu adalah EM dan HA yang sebelumnya dijerat Pasal 170 KUHP dan HAD yang dijerat Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Polisi Tahan 8 Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Sikka, 3 Masih di Bawah Umur

Sebelumnya, pihak jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melakukan ekspose atau pemaparan perkara yang telah selesai dan dilakukan proses perdamaian.

"Bersama dengan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jawa Timur, Dr Mia Amiati," kata Eko pada Jumat (2/2/2024).

Pihaknya secara resmi menghentikan tuntutan perkara setelah permohonan RJ dikabulkan.

"Kami secara resmi menghentikan penuntutan perkara berdasarkan permohonan RJ terhadap tiga orang tersangka ini," katanya.

Baca juga: 6 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Alasannya karena Beda Perguruan

Ketiganya telah bebas dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu mereka mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Mereka telah bebas dan juga sudah mengakui penyesalannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, HAD melaporkan EM dan HA atas tuduhan pengeroyokan di salah satu kafe, Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur pada September 2023.

Namun, HAD juga dilaporkan balik karena telah menganiaya EM terlebih dahulu.

Saat itu, HAD dan EM mabuk di kafe tersebut dan bersenggolan saat hendak ke kamar mandi. Kejadian itu membuat HAD merasa tidak terima dan memukul EM.

Baca juga: 6 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Tuban

Perkelahian itu berlanjut di lokasi parkiran, di mana EM dibantu temannya HA mengeroyok HAD.

Akibat kejadian tersebut, EM mengalami luka di bahu sebelah kanan hingga dislokasi atau terkilir, serta lengan kanannya mengalami luka.

Sementara itu, HAD mengalami luka lecet pada bibir, leher, siku dan memar pada dada serta lengan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com