Salin Artikel

Kasus Adu Jotos Tiga Mahasiswa di Kota Malang Berujung Damai lewat "Restorative Justice"

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, ketiga tersangka bebas dari tuntutan hukum setelah dipertemukan untuk mediasi dan bersepakat damai serta saling memaafkan.

Tiga tersangka itu adalah EM dan HA yang sebelumnya dijerat Pasal 170 KUHP dan HAD yang dijerat Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, pihak jaksa dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang telah melakukan ekspose atau pemaparan perkara yang telah selesai dan dilakukan proses perdamaian.

"Bersama dengan Jampidum Kejagung RI dan Kajati Jawa Timur, Dr Mia Amiati," kata Eko pada Jumat (2/2/2024).

Pihaknya secara resmi menghentikan tuntutan perkara setelah permohonan RJ dikabulkan.

"Kami secara resmi menghentikan penuntutan perkara berdasarkan permohonan RJ terhadap tiga orang tersangka ini," katanya.

Ketiganya telah bebas dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu mereka mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Mereka telah bebas dan juga sudah mengakui penyesalannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, HAD melaporkan EM dan HA atas tuduhan pengeroyokan di salah satu kafe, Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur pada September 2023.

Namun, HAD juga dilaporkan balik karena telah menganiaya EM terlebih dahulu.

Saat itu, HAD dan EM mabuk di kafe tersebut dan bersenggolan saat hendak ke kamar mandi. Kejadian itu membuat HAD merasa tidak terima dan memukul EM.

Perkelahian itu berlanjut di lokasi parkiran, di mana EM dibantu temannya HA mengeroyok HAD.

Akibat kejadian tersebut, EM mengalami luka di bahu sebelah kanan hingga dislokasi atau terkilir, serta lengan kanannya mengalami luka.

Sementara itu, HAD mengalami luka lecet pada bibir, leher, siku dan memar pada dada serta lengan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/02/154551078/kasus-adu-jotos-tiga-mahasiswa-di-kota-malang-berujung-damai-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke