www.kompas.com
Kasus adu jotos tiga mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang mendapatkan restorative justice (RJ) atau berujung damai.(Dok. Kejaksaan Negeri Kota Malang)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+