Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan TNI yang Terlibat Perburuan di TN Baluran Divonis 9 Bulan Penjara, 2 Pemburu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan

Kompas.com - 01/02/2024, 06:35 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perburuan liar di Taman Nasional Baluran dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Rosihan Luthfi itu, ketiga terdakwa dinilai telah berniat melakukan perburuan di Taman Nasional Baluran pada Minggu (15/1/2023).

"Dua terdakwa yakni Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim mengakui berburu bersama Marjudi yang sekarang masih DPO," kata Rosihan Lutfi saat memimpin persiangan pada Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Kasus Penembakan Burung Merak dan Kijang di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Imam Prayudi mengakui menembak rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) yang merupakan hewan dilindungi. Setelah menembak, terdakwa membedah perut rusa.

"Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim terbukti melanggar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucapnya.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Pemburu Ditangkap Basah di Taman Nasional Baluran

Pihak mejelis hakim telah sepakat bahwa keduanya bersalah dan menetapkan hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan.

"Hal yang memberatkan yakni tingkah laku kedua terdakwa mengancam keberadaan hewan yang dilindungi pemerintah dan yang meringankan karena terdakwa berterus terang selama proses hukum, sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucap Hakim Rosihan Luthfi.

Baca juga: 2 Tips ke TN Baluran Saat Musim Hujan, Saran dari Pengelola

Hakim juga menyebutkan satu terdakwa lainnya, yakni Suharno, seorang purnawirawan TNI. Namun, dalam kasus tersebut yang bersangkutan tidak turut serta melakukan penembakan.

Suharno berperan sebagai sopir atau pengantar Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim ke warung milik Marjudi.

"Kami sepakat untuk terdakwa Suharno dihukum selama sembilan bulan karena terbukti turut serta dalam peristiwa tersebut," ucapnya.

Persidangan tersebut dilakukan secara daring. Ketiga terdakwa berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo, sedangkan hakim di Pengadilan Negeri Situbondo.

Ketiga terdakwa ketika ditanyai oleh hakim apakah melakukan banding atau tidak. Secara langsung mereka menerima putusan.

"Menerima," ucap ketiga terdakwa melalui aplikasi Zoom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com