SITUBONDO, KOMPAS.com - Tiga terdakwa perburuan liar di Taman Nasional Baluran dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Rosihan Luthfi itu, ketiga terdakwa dinilai telah berniat melakukan perburuan di Taman Nasional Baluran pada Minggu (15/1/2023).
"Dua terdakwa yakni Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim mengakui berburu bersama Marjudi yang sekarang masih DPO," kata Rosihan Lutfi saat memimpin persiangan pada Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Kasus Penembakan Burung Merak dan Kijang di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejari Situbondo
Imam Prayudi mengakui menembak rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo muticus) yang merupakan hewan dilindungi. Setelah menembak, terdakwa membedah perut rusa.
"Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim terbukti melanggar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucapnya.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Pemburu Ditangkap Basah di Taman Nasional Baluran
Pihak mejelis hakim telah sepakat bahwa keduanya bersalah dan menetapkan hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan.
"Hal yang memberatkan yakni tingkah laku kedua terdakwa mengancam keberadaan hewan yang dilindungi pemerintah dan yang meringankan karena terdakwa berterus terang selama proses hukum, sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya," ucap Hakim Rosihan Luthfi.
Baca juga: 2 Tips ke TN Baluran Saat Musim Hujan, Saran dari Pengelola
Hakim juga menyebutkan satu terdakwa lainnya, yakni Suharno, seorang purnawirawan TNI. Namun, dalam kasus tersebut yang bersangkutan tidak turut serta melakukan penembakan.
Suharno berperan sebagai sopir atau pengantar Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim ke warung milik Marjudi.
"Kami sepakat untuk terdakwa Suharno dihukum selama sembilan bulan karena terbukti turut serta dalam peristiwa tersebut," ucapnya.
Persidangan tersebut dilakukan secara daring. Ketiga terdakwa berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo, sedangkan hakim di Pengadilan Negeri Situbondo.
Ketiga terdakwa ketika ditanyai oleh hakim apakah melakukan banding atau tidak. Secara langsung mereka menerima putusan.
"Menerima," ucap ketiga terdakwa melalui aplikasi Zoom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.