Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Foto: Tiga terdakwa yakni Imam Prayudi, Lukman Zainul Hakim, Suharno saat sidang online dengan hakim di Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu (31/1/2024).
(KOMPAS.com / Ridho Abdullah Akbar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+