TUBAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial AW (32), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
AW diketahui telah melakukan pencurian 3 unit komputer di Puskesmas Desa Sumuragung, Kecamatan Palang, Tuban, Rabu (17/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, aksi pencurian di puskesmas tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di puskesmas tersebut.
Baca juga: Cerita 2 Pelajar di Tuban Tiba-tiba Dikeroyok Rombongan Konvoi Pesilat karena Dianggap Halangi Jalan
Berdasarkan remakan CCTV itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku yang bekerja serabutan tersebut membobol puskesmas melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan sendok makan.
"Pelaku membuka jendela dengan mencongkel pakai sendok," kata AKP Rianto kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Polisi Bantah Membiarkan Aksi Pesilat Mengeroyok Pelajar di Tuban
Pelaku yang berhasil masuk ke puskesmas, kemudian mengambil 3 unit komputer dan menjualnya secara online melalui media sosial seharga Rp 4 juta per unit.
Pengakuannya, pelaku mencuri 3 unit kumputer di puskesmas tersebut lantaran tidak punya uang untuk kebutuhan makan setiap harinya.
"Untuk kerugian diperkirakan mencapai Rp 32 juta," jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.