TUBAN, KOMPAS.com - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, menyegel dua unit bangunan tower BTS (Base Tansceiver Station) lantaran perizinannya tidak lengkap.
Bangunan tower BTS milik operator seluler tersebut berlokasi di Desa Ketambul, Kecamatan Palang, dan di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, dua unit bangunan tower BTS tersebut berdiri sejak 6 bulan lalu dan diketahui sudah beroperasi sejak 4 bulan terakhir.
"Setelah cek berkas ke Diskominfo, ternyata izin dua bangunan tower tersebut belum lengkap, tapi sudah beroperasi," kata Gunadi dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Eks Teknisi Tower BTS di Tarakan Curi Base Band, Dijual Online ke Pekerja Telekomunikasi
Menurutnya, sebelum dilakukan penyegelan lokasi bangunan tower BTS, pihaknya juga telah memperingatkan kepada pihak pengelolan tower agar melengkapi perizinannya.
Sambil menunggu kelengkapan perizinannya terpenuhi, bangunan tower BTS terpaksa disegel sementara dan aliran listrik ke tower tersebut dimatikan.
"Sejauh ini pihak pengelola hanya mengurus izin di tingkat desa dan kecamatan saja, sehingga kami segel sementara," terangnya.
Baca juga: Tower BTS di Tegal yang Ditolak Warga Ternyata 2 Tahun Belum Bayar Pajak, Terancam Disegel
Pihaknya meminta pihak pengelola untuk segera mengurus kelengkapan perizinan tower, sehingga bisa beroperasi dan melayani pelanggannya.
"Ada zonasi atau titik-titik yang diatur dalam perda. Kalau melanggar perizinan otomatis melanggar perda dan peraturan yang berlaku lainnya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.