Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ikut Kampanye, Kades di Banyuwangi Sebut Hanya Antar Istri Senam Gemoy

Kompas.com - 25/01/2024, 12:18 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Hardiyono membantah ikut berkampanye dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Banyuwangi, Jawa Timur.

Hardiyono menyebut, kedatangannya ke dalam acara kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Banyuwangi hanya untuk mengantar istri senam gemoy.

"Saya ke sana sekadar mengantar dan menjemput istri bersama komunitas senamnya. Itu pun tidak ada kegiatan karena kampanye sudah selesai,” kata Hardiyono, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Momen Para Kades di Blora Foto Bareng Presiden Jokowi

Menurut Hardiyono, kedatangannya ke acara bertajuk "Senam Gemoy" itu juga tanpa ada undangan. Dia juga membantah kaos yang dipakai oleh dirinya mirip dengan timses paslon.

"Hanya mirip dan tidak mengandung gambar apapun atau kaos polos," ungkap Hardiyono.

Sementara itu Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengatakan, kasus ini tengah ditindaklanjuti oleh Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.

"Setelah kami kaji dan mengamankan barang bukti, kami juga memeriksa para saksi, pelapor dan terlapor," ujar pria yang akrab disapa Ansel itu.

Ansel menegaskan, penindakan atas temuan dan laporan masyarakat sudah menjadi komitmen Bawaslu. Mengingat setiap momentum pemilu, potensi terjadi sengketa sangat rawan.

"Saat klarifikasi, Hardiyono mengaku kalau kehadirannya di acara kampanye untuk mengantarkan istrinya mengikuti kegiatan senam bersama dengan teman-temannya," ungkapnya.

Menurut Ansel, jika terlapor terbukti bersalah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Terlapor harus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang pasti dalam melakukan kajian yang kemudian merekonstruksi batas maksimal adalah 14 hari. Tanggal 25 Februari 2024 keputusanya," ucap Ansel.

Baca juga: Kejari Sorong Tahan Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Mengacu pada Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pemilu, ancaman hukuman bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (3), dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Surabaya
4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

Surabaya
Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Surabaya
Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Surabaya
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Surabaya
Makelar Judi 'Online' di Malang Ditangkap Polisi

Makelar Judi "Online" di Malang Ditangkap Polisi

Surabaya
Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Surabaya
Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Surabaya
Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com