Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dalam Ruang Karaoke, Glowoh Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 18/01/2024, 12:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial SH (57) dan NR (49) ditemukan meninggal di ruang karaoke pribadinya pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua korban tercatat sebagai warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Jasad SH dan NR pertama kali ditemukan anak pertamanya yang curiga ponsel orangtuanya tak bisa dihubungi.

Polisi kemudian menangkap pelaku pembunuhan yakni Edi Purwanti alias Glowoh. Enam bulan setelah kejadian, Glowoh dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati dibacakan saat sidang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Ditemukan Sang Anak di Ruang Karaoke Pribadi

"Telah kami bacakan surat tuntutan, yang intinya perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Diketahui tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa dinilai sadis sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.

Baca juga: Misteri Kematian Suami Istri di Tulungagung di Ruang Karaoke Pribadi, Ada Jerat Kabel di Leher

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.

Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB atau beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan.

Dengan demikian, Apriliawan menilai perbuatan Glowoh seharusnya dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Surabaya
Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Surabaya
17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

Surabaya
Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Surabaya
Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Surabaya
Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Gempa M 5,3 Guncang Kabupaten Malang

Surabaya
Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com