KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menetapkan hasil pleno terkait dugaan pelanggarana netralitas Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar.
Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan melalui akun miliknya, Istamar terbukti tidak netral.
Sebab, ia memberikan komentar dukungan kepada salah satu pasangan capres dan cawapres di media sosial.
Baca juga: ASN di Pamekasan Dinyatakan Melanggar Netralitas karena Kampanyekan Caleg
"Melalui rapat pleno kami menyimpulkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas komentar di aplikasi media sosial yang menjelaskan dukungan pada salah satu paslon."
"Dari temuan tersebt kami menyimpulkan terbukti sebagai pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2024).
Yohanes menambahkan, Istamar sempat mengelak bukan dirinya yang memposting. Ia mengaku yang memposting anaknya yang berumur 19 tahun.
Namun dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu Ngawi, dipastikan yang memposting dukungan tersebut adalah Istamar selaku pemilik akun.
Baca juga: Arahkan Kades untuk Menangkan Anaknya di Pileg, Pj Bupati Bone Dinyatakan Langgar Netralitas ASN
"Walaupun sempat ada bantahan tapi kami juga melihat dalam akun tersebut ada riwayat yang bersangkutan terkait dengan konten-konten politik yang memiliki kecenderungan bentuk dukungan,” imbuhnya.
Dari temuan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Isatamar, Bawaslu Kabupaten Ngawi akan meneruskan kepada Bupati Ngawi untuk menidaklanjuti hal tersebut.
Bawaslu juga melampirkan bukti pelanggaran netralitas yang dilakukan Istamar.
"Bukti-bukti sebagai pelengkap juga akan kami lampirkan seperti tangkapan layar sebagai bentuk dukungan dan akun yang sudah kami periksa dan sudah menjadi bagian dari substansi pemeriksaan dan itu kami nyatakan ada pelanggaran,” ucapnya.
Terkait sanksi pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Yohanes mengaku merupakan kewenangan Bupati Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Langgar Netralitas, Bawaslu Jabar Mulai Panggil ASN Garut dan Bekasi
"Kami tidak memiliki kewenangan dalam penentuan terkait dengan sanksi, oleh karena itu rekomendasi kami kepada Bupati Ngawi selaku pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar dilaporkan ke Bawaslu Ngawi.
Sebab, beredar foto tangkapan layar dukungan pemilik akun Istamar kepada Paslon Presiden dan wakil Presidan Parabowo Subinto–Gibran Rakabuming Raka.
Pemilik akun Istamar memberikan komentar Gibran Menang dalam postingan di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.