Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ngawi Tetapkan ASN yang Dukung Paslon Prabowo-Gibran Langgar Netralitas

Kompas.com - 12/01/2024, 05:36 WIB
Sukoco,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menetapkan hasil pleno terkait dugaan pelanggarana netralitas Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar.

Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan melalui akun miliknya, Istamar terbukti tidak netral.

Sebab, ia memberikan komentar dukungan kepada salah satu pasangan capres dan cawapres di media sosial.

Baca juga: ASN di Pamekasan Dinyatakan Melanggar Netralitas karena Kampanyekan Caleg

"Melalui rapat pleno kami menyimpulkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas komentar di aplikasi media sosial yang menjelaskan dukungan pada salah satu paslon."

"Dari temuan tersebt kami menyimpulkan terbukti sebagai pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (11/1/2024).

Yohanes menambahkan, Istamar sempat mengelak bukan dirinya yang memposting. Ia mengaku yang memposting anaknya yang berumur 19 tahun.

Namun dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu Ngawi, dipastikan yang memposting dukungan tersebut adalah Istamar selaku pemilik akun.

Baca juga: Arahkan Kades untuk Menangkan Anaknya di Pileg, Pj Bupati Bone Dinyatakan Langgar Netralitas ASN

"Walaupun sempat ada bantahan tapi kami juga melihat dalam akun tersebut ada riwayat yang bersangkutan terkait dengan konten-konten politik yang memiliki kecenderungan bentuk dukungan,” imbuhnya.

Dari temuan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Isatamar, Bawaslu Kabupaten Ngawi akan meneruskan kepada Bupati Ngawi untuk menidaklanjuti hal tersebut.

Bawaslu juga melampirkan bukti pelanggaran netralitas yang dilakukan Istamar.

"Bukti-bukti sebagai pelengkap juga akan kami lampirkan seperti tangkapan layar sebagai bentuk dukungan dan akun yang sudah kami periksa dan sudah menjadi bagian dari substansi pemeriksaan dan itu kami nyatakan ada pelanggaran,” ucapnya.

Terkait sanksi pelanggaran atas Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Yohanes mengaku merupakan kewenangan Bupati Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Langgar Netralitas, Bawaslu Jabar Mulai Panggil ASN Garut dan Bekasi

"Kami tidak memiliki kewenangan dalam penentuan terkait dengan sanksi, oleh karena itu rekomendasi kami kepada Bupati Ngawi selaku pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar dilaporkan ke Bawaslu Ngawi.

Sebab, beredar foto tangkapan layar dukungan pemilik akun Istamar kepada Paslon Presiden dan wakil Presidan Parabowo Subinto–Gibran Rakabuming Raka.

Pemilik akun Istamar memberikan komentar Gibran Menang dalam postingan di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga Lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga Lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com