www.kompas.com
Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko. Bawaslu Kabupaten Ngawi menetapkan hasil pleno terkait dugaan pelanggarana netralitas Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Istamar yang mendukung salah satu paslon presiden. Istamar dipastikan melanggar Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+