PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ratusan nelayan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur sudah hampir sebulan tidak melaut.
Mereka kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar Solar akibat peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak dan bahan bakar minyak khusus.
Baca juga: Temui Nelayan di Kali Adem, Cak Imin Janjikan BBM Gratis
Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Kabupaten Pamekasan, Sutan Takdir Alisjahbana mengatakan, untuk mendapatkan solar, bagi nelayan yang memiliki kapal dengan muatan 5-30 Gross Ton (GT) harus mengantongi beberapa dokumen. Salah satunya penerbitan surat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) oleh syahbandar.
"Surat SPBN bisa terbit jika sudah ada Surat Layak Operasi (SKO) dan Surat Pengawakan Kapal Perikanan (SPKP) yang diterbitkan oleh pelabuhan nusantara. Butuh waktu lama untuk mendapatkan dokumen tersebut,” ujar Sutan Takdir Alisjahbana, Rabu (3/1/2024).
Sutan menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan para petani. Di antaranya, audiensi dengan DPRD Pamekasan, kemudian mendatangi Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) untuk mencari solusi sehingga penebusan solar bisa segera diperoleh.
"Sekarang sudah musim tangkap ikan. Namun nelayan tidak melaut. Mereka menganggur, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Kami kebingungan, butuh solusi pemerintah," kata Sutan.
Sutan mengungkapkan, jika pemerintah tidak segera memberikan solusi, maka seluruh nelayan di Madura akan melakukan demonstrasi serentak untuk menyampaikan aspirasi.
"Jangan salahkan nelayan jika berdemonstrasi besar-besaran. Kami minta pemerintah hadir memberikan solusi atas persoalan rakyat," ungkapnya.
Baca juga: Cak Imin: Nelayan yang Besar Dapat Fasilitas, Nelayan Kecil Enggak, Ini Akan Kita Balik
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK), Abdul Fattah saat dikonfirmasi mengatakan, surat rekomendasi sudah disiapkan dan siap dikeluarkan.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh nelayan. Syarat itu berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Tanda Kedatangan Kapal (STKK).
"Persyaratan dari nelayan tidak ada. Kami tidak bisa menerbitkan rekomendasi. Jika terbit rekomendasi yang cacat karena syarat tak lengkap, maka bisa berurusan dengan aparat penegak hukum," terang Fattah melalui sambungan telepon seluler.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Pamekasan ini menambahkan, untuk mencari solusi, para pengambil kebijakan di Kabupaten Pamekasan, di antaranya, pimpinan DPRD, Bupati, Sekretaris Daerah dan Kapolres Pamekasan sudah merencanakan solusi atas persoalan nelayan.
"Semoga hari ini sudah ada kebijakan yang bisa dijalankan oleh DPK sehingga nelayan bisa melaut kembali dan syarat mendapatkan solar bisa dipermudah," ungkap Fattah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.