MAGETAN, KOMPAS.com – Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan bahwa ada usulan pembentukan Undang-undang Lembaga Kepresidenan yang akan mengatur netralitas presiden.
Namun, rancangan undang-undang yang dirintis pada 2020 atas inisiatif dari DPR RI tersebut belum mendapat tanggapan untuk dibahas.
“Baru sadar kita bahwa kita sudah merintis Undang-undang Lembaga Kepresidenan, inisiatif DPR 2021-2022, tetapi belum bisa jalan karena tidak ada political will,” ujarnya usai melihat pengrajin gamelan di Magetan, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Anies-Muhaimin Terima Dukungan dari Satgas Pemantau TPS
Cak Imin menambahkan, Undang-undang Lembaga Kepresidenan akan menjaga netralitas presiden untuk memberikan rasa adil kepada seluruh rakyat saat pemilu.
"Supaya apa, ke depan tidak hanya presiden hari ini, sampai kapan pun presiden harus dijaga kewarasannya untuk netral kepada seluruh warga negaranya sejajar, seimbang adil,” imbuhnya.
Baca juga: Cak Imin Tunggu Waktu yang Tepat Laporkan Money Politic untuk Hentikan Dukungan kepadanya
Cak Imin menyebut, jika undang-undang tersebut telah ada hari ini, maka masyarakat tidak akan khawatir presiden akan mendukung pasangan calon tertentu.
“Misalnya kalau sudah ada hari ini kita jadi enggak khawatir presiden ditarik ke sana, ditarik ke sini yang itu membahayakan rakyat jadi apatis. Presiden kehilangan trust kepercayaan dari rakyat, pemerintah bisa ambruk gara-gara rakyat tidak taat lagi,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.