KOMPAS.com - MG, mantan karyawan bank di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur menguras tabunngan para nasabah yang jarang melakukan transakasi keuangan sejak 10 tahun terakhir.
Jumlah rekening nasabah yang dikuras oleh ibu tiga anak itu sebanyak 298 nasabah dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.
Isi rekening yang paling sedikit dikuras yakni Rp 500.000 dan paling besar Rp 30 juta.
Hal tersebut terungkap saat sudang lanjutan dengan agenda pemeriksaan MG sebagai terdakwa yang berlangsun secara online di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (19/12/2023).
“298 rekening (nasabah milik korban jadi sasaran). Hasil uang yang didapat sekitar Rp 800 juta. Sejak 2019-2022. Isi paling banyak saya ambil Rp 30 juta, paling sedikit ada Rp 500 ribu, Yang Mulia,” ujar terdakwa MG.
Baca juga: Buat 41 Kartu Kredit Bodong, Pegawai Bank di BSD Bobol Dana Rp 5,1 Miliar
Aksi tersebut dilakukan MG sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2022.
Hal tersebut terbongkar setelah sejumlah nasabah mulai curiga karena uang di tabungan mereka hilang. Mereka pun melapor ke pimpinan bank.
MG bercerita pada awal tahun 2022, ada tiga nasabah yang melakukan komplain kepadanya melalui nomor pelayanan bank terkait uang di tabungan yang hilang.
Kala itu MG beralibi adanya kesalah sistem yang membuat pencatatan jumlah tabungan tiga nasabah mendadak bermasalah.
Ia kemudian berusaha mengembalikan jumlah uang yang telah ia tilap ke rekening tiga nasabah yang komplain.
“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp 30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.
Pada saat itu dirinya mulai menyadari bahwa perbuatannya selama ini merupakan kejahatan.
Ia akhirnya memilih untuk menghentikan perbuatannya itu, dan berupaya secara sembunyi-sembunyi untuk mengembalikan uang para nasabah tersebut menggunakan uang pribadinya.
Baca juga: Pria dan Pegawai Bank di Jember Sekongkol demi Kredit Fiktif, Raup Puluhan Miliar Rupiah
Namun hal tersebut tak dapat berjalan sesuai rencana.
Ratusan nasabah yang mulai menyadari uang di dalam tabungan tersebut hilang mendadak mulai berbondong-bondong membuat pengaduan ke kantor instansi bank tempat terdakwa MG bekerja.
Audit besar-besaran dilakukan hingga akhirnya akasi MG pun dibogkar oleh atasannya.
Sanksi internal mulai diberlakukan. MG diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022.
Secara bersamaan berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke pihak Kejari Surabaya.