Saat itu MG sedang hamil anak ketiga.
“3 nasabah yang komplain langsung ke saya, langsung komplain ke saya karena saya bagian pelayanan. Mereka dulu. Mei 2022 saya saat cuti melahirkan. Ternyata bulan Mei berkas kasus saya sudah di kejaksaan,” jelasnya.
Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Keerom Tipu Nasabah gara-gara Kecanduan Judi Online
MG mengaku dirinya menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah.
Dalam sistem perangkat lunak kantor perbankan tempat terdakwa MG bekerja, terdapat Aplikasi User Camp.
Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’.
Terdakwa MG mengaku dirinya selama ini bertugas sebagai user maker. Dan saat melakukan aksinya, ia membutuhkan user checker milik tempat kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.
Baca juga: Gelapkan Dana Nasabah Rp 900 Juta, Pegawai Bank BUMN Dituntut 7 Tahun Penjara
Menurutnya kode password yang dipakai oleh teman-teman sesama karyawan untuk mengakses akun user selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.
“Iya saya user maker, password-nya saya mencoba sandi sebelum-sebelumnya. Ada 5 user checker (yang saya dipakai). User maker lebih dari 5,” ungkap terdakwa MG.
Setelah mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.
Caranya, ia membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.
“Saya melakukan tarik tunai di bank lain. Seingat saya pada saat itu juga (langsung diambil uang tunai),” ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Korupsi Rp 1,1 Miliar, Pegawai Bank Riau Kepri Ditahan
Saat ditanya motif melakukan kejahata tersebut, MG mengaku karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita.
Yakni anak pertama berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun, dan anak ketiga berusia setahun.
Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga.
Apalagi sang suami, tidak bekerja. Alasan lainnya adalah terdakwa MG terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.
Ia juga mengakui sebagain uang digunakan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.
“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp 2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab terdakwa MG.
Baca juga: Punya Deposito Rp 1 Miliar, Eks Rektor Unila Karomani Mengaku Punya Rumah Makan ke Pegawai Bank
Saat mendengar itu, Hakim Ketua Arwana pun berkata,"Anak baru 5 tahun, kalau membiayai sekolah, usia segitu belum terlalu banyak biaya. Janganlah saudara berpikir sempit begitu. Saudara masih muda. Kalau hanya mengandalkan gaji, bisa kok hidup, kalau mengatakan penghasilan suami saudara tidak menentu."