BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kuliner Pecel Rawon, resmi tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Banyuwangi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional itu kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023.
Baca juga: 6 Tempat Makan Pecel Rawon di Banyuwangi, Ada yang Buka 24 Jam
“Satu persatu kita berhasil menginventarisasi warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Ipuk, sebelumnya terdapat empat kuliner Banyuwangi yang mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham.
"Yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut," ujarnya.
Baca juga: 5 Makanan Unik Khas Banyuwangi, Ada Rujak Soto hingga Pecel Rawon
Ipuk menjelaskan, KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Pada tahun 2023 ada sembilan kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham.
Dari total itu, lima kuliner telah mendapat KIK, sedangkan empat lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir,” ungkap Ipuk.
Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), Ipuk juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
"Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tidak hanya mendapat jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi," jelasnya.
Karena menurut Ipuk, sertifikat KIP dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
Baca juga: Bocah yang Hanyut di Sungai Banyuwangi Ditemukan Tewas 18 Km dari Lokasi Awal
“Pemkab memberikan fasilitas bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” terang Ipuk.
Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi Pemkab Banyuwangi sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.