BANYUWANGI, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, resmi mengumumkan kenaikan tarif penyeberangan dari Jawa ke Bali.
Kenaikan tarif penyeberangan kapal dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk tersebut hanya berlaku selama musim Natal dan Tahun (Nataru) 2024.
"Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (22/12/2023) hari ini pukul 18.00 WIB sampai Kamis (4/1/2024) pukul 23.59 Wib," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Syamsudin, kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni per Agustus 2023 dan Cara Beli Tiket Via Ferizy
Menurut Syamsudin, kenaikan tarif kapal penyeberangan tersebut sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat.
"Ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 156 Tahun 2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk," ungkap Syamsudin.
Kenaikan tarif tiket penyeberangan dari Banyuwangi ke Bali itu rata-rata di angka 13 persen. Berlaku untuk semua jenis golongan kendaraan.
"Jadi pemerintah melakukan diferensiasi tarif ini untuk peningkatan pelayanan," terangnya.
Pelayanan yang dimaksud seperti meningkatkan keamanan, kenyamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan selama angkutan Natal dan Tahun Baru 2024.
Meski kenaikan itu berlaku hari ini, namun bagi para penumpang yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari atau H-1, tarifnya tetap dan tidak berubah.
"Yang sudah pesan H-1 atau jauh-jauh hari tarifnya normal. Tidak ada kebijakan diferensiasi," tutur Syamsuddin.
Dijelaskan, selisih kenaikan tarif ini, masuk ke pendapatan operator. Sedangkan biaya pelabuhan tetap sama seperti sebelumnya.
Tak hanya itu, Syamsudin menegaskan bahwa tarif diferensiasi penyeberangan tersebut telah disesuaikan pada e-ticketing system Ferizy.
"Jadi jangan khawatir," tegasnya.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Kendaraan Golongan I di Momen Libur Nataru, Ada Diskon 10 Persen
Berikut tarif diferensiasi penyebrangan ASDP Ketapang-Gilimanuk :
1. Bayi: dari Rp 1.600 menjadi Rp1.700 (naik Rp 100).