Salin Artikel

Diceraikan Sepihak, Pria di Malang Siram Mantan Istri dengan Air Keras

Belakangan diketahui, pelaku penyiraman air keras itu adalah mantan suaminya, Ari Wijayanto (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, korban dibuntuti oleh pelaku selama perjalanan.

Kemudian, setelah mendapat kesempatan, pelaku memepet motor yang ditumpangi korban lalu menyiramkan air keras ke tubuh mantan istrinya itu.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan penyiraman itu sejak satu pekan sebelumnya," ungkap Gandha dalam konferensi pers di Mapolsek Pakis, Rabu (13/12/2023).

Motifnya, diduga pelaku mempunyai dendam sekaligus sakit hati kepada korban akibat diceraikan sepihak sebulan lalu.

"Dalam penyiraman itu, hanya korban yang disiram oleh pelaku. Kalau kekasihnya tidak," ujarnya.

Akibat penyiraman itu, korban mengalami luka bakar di tubuhnya sekitar 18 persen, tepatnya di bagian dada.

"Hingga saat ini korban tengah menjalani perawatan intesif di rumah sakit," tuturnya.

Setelah menyiram mantan istrinya, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Kabupaten Sidoarjo, hingga akhirnya ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

“Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/13/151610278/diceraikan-sepihak-pria-di-malang-siram-mantan-istri-dengan-air-keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke