KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial ADK (35), calon legislatif (caleg) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), yang terlibat dalam pembobolan 18 toko dan rumah kosong.
Bersama residivis berinisial BP dan seorang lainnya yang masih buron, ADK membobol toko di lima kabupaten di Jatim, yaitu Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.
Saat beraksi, komplotan ini berbagi peran. BP bertugas sebagai eksekutor, sedangkan ADK dan satu pelaku lain bergantian menjadi sopir.
"Jadi, setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol, kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun AKP Magribi Aging Saputra, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV
Untuk beraksi, komplotan itu menyewa mobil terlebih dulu.
"Setelah kami cek, ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," ucapnya.
Sebelum ditangkap polisi, komplotan yang beraksi sejak tahun 2019 ini membobol toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Ketika membobol toko sembako di Desa Suluk tersebut, aksi mereka terekam CCTV atau kamera pengawas. Berbekal rekaman itulah, polisi memburu para pelaku.
Baca juga: Saat Caleg di Madiun Bobol 18 Toko di 5 Kabupaten, Hasilnya untuk Biaya Hidup
Hingga kemudian, pada Kamis (30/11/2023) malam, polisi meringkus ADK di rumahnya, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
"Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni BP, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," tutur Magribi.
BP merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017.
Adapun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
ADK dan BP saat ini ditahan di kantor kepolisian setempat.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.
Baca juga: Caleg di Madiun Berkomplot dengan Residivis, lalu Bobol Toko di 5 Kabupaten