Yakni, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.
Baca juga: Kurang Sosialisasi, Eksekusi Rumah dan Bangunan SD di Cicalengka Bandung Ditunda
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, kliennya tetap akan berupaya melakukan pembelian rumah kembali. Meski begitu, pihaknya tetap menghargai putusan hukum yang ada.
"Putusan hukum tetap kami hargai hal itu. Namun, tetap kami upayakan untuk pembelian kembali," katanya.
Pihaknya mengaku sudah mencapai 75 persen untuk proses pembelian rumah kembali.
"Prosesnya terus berjalan karena namanya buy back dengan nominal yang sedemikian besar, tentunya tidak mungkin langsung terkumpul," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.