LUMAJANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2024 sebesar 3,67 persen.
Pada 2023, UMK di Lumajang sebesar Rp 2.200.607. Dengan kenaikan 3,67 persen, tahun depan diusulkan naik sebesar Rp 80.861, sehingga jumlahnya adalah Rp 2.281.465.
Kepala Bidang Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi mengatakan, saat ini usulan dari Disnaker telah diajukan ke Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
"UMK 2024 pasti naik, hasil rapat kemarin disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan tanda tangan ke Bu Pj," kata Supriadi, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: 2 Korban Kecelakaan Minibus Vs Kereta di Lumajang Dirujuk ke Surabaya karena Alami Gegar Otak
Supriadi menambahkan, usai ditandatangani Pj Bupati, nantinya surat usulan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk dikaji dan disahkan.
Menurutnya, ia masih punya waktu beberapa hari sebelum hari pengumuman yang dijadwalkan pada 30 November 2023.
"Terkait UMK 2024 setelah disetujui dan ditandatangani, besok saya kirim ke provinsi untuk mendapat penetapan oleh gubernur. Pengumuman penetapan tanggal 30 November," tambahnya.
Baca juga: UMK Kota Madiun 2024 Diusulkan Naik Rp 84.000, Wali Kota: Sudah Cukup
Lebih lanjut, Supriadi menjelaskan, usulan besaran UMK dari Pemkab Lumajang masih bisa mengalami perubahan saat berada di meja gubernur.
Ia meminta semua pihak untuk sabar dan menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Angka yang kita usulkan masih menunggu persetujuan gubernur, nilainya bisa tetap atau berubah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.