Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Ekor Satwa Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Warga di Tulungagung

Kompas.com - 24/11/2023, 07:32 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin pada Kamis (23/10/2023). Polisi lantas mengevakuasi satwa dilindungi tersebut.

Ada tiga satwa dilindungi yang dievakuasi polisi, yakni dua ekor buaya dan satu ekor landak jawa.

Satwa itu dievakuasi dari rumah Hendri Novianto di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Baca juga: Pelajar SMP di Tulungagung Meninggal Setelah Latihan Silat, Awalnya Mengeluh Sakit Pinggang

Proses evakuasi dilakukan oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

"Ada tiga satwa yang kami evakuasi yakni dua ekor buaya dan satu landak jawa," terang tim evakuasi dari BKSDA Jawa Timur, Kiswanto di lokasi satwa dilindungi berada.

Baca juga: Kecelakaan Pikap dan Truk di Tulungagung, 2 Korban Tewas dan 3 Terluka

Evakuasi dua ekor buaya berukuran cukup besar tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Warga banyak berdatangan untuk melihat lebih dekat karena penasaran.

Setelah diambil dari kandangnya, dua ekor buaya itu lalu dimasukkan ke dalam peti kayu. Sedangkan landak jawa dimasukkan ke kandang besi.

"Dengan keterampilan khusus, serta perlengkapan keamanan, maka evakuasi bisa dilaksanakan dengan lancar," ujar Kiswanto.

Selanjutnya, dua ekor buaya tersebut akan dititipkan ke lembaga konservasi Predator Fun Park di Kota Batu. Untuk landak jawa, akan dititipkan ke lembaga konservasi Jatim Park 2 Kota Batu.

"Tentunya akan dikarantina terlebih dahulu, meski satwa terlihat baik-baik saja," ujar Kiswanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menjelaskan, pemeliharaan satwa dilindungi tersebut diketahui setelah Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Tulungagung melakukan patroli cyber.

Pemelihara satwa tersebut diketahui mengunggah sejumlah koleksi hewan dilindungi di media sosial.

Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terungkap identitas pengunggah dan pemelihara satwa dilindungi tersebut.

"Salah satu akun media sosial Facebook, mengunggah satwa liar di antaranya buaya dan landak jawa yang kini sudah dievakuasi," kata Muchammad Nur.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa buaya tersebut dipelihara pelaku sejak 2016.

"Pelaku memang penghobi reptil dan sebatas memelihara," ujar Muchammad Nur.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin bisa diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Dalam kasus ini pelaku tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif," terang Muchammad Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com