Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Perangkat Desa di Jombang, 2 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

Kompas.com - 16/11/2023, 22:48 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus dua orang yang memeras perangkat desa dengan modus mengaku sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kedua pelaku pemerasan tersebut ditangkap pada Rabu (15/11/2023) siang.

Para pelaku tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: Kualitas Dikeluhkan, Pemberian Makanan Tambahan untuk Balita Stunting di Jombang Dihentikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SG (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, serta AT (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, sebagai tersangka.

“Kemarin diamankan tiga orang. Namun, kemarin setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan dan penyidikan, ternyata hanya dua orang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Sukaca di Mapolres Jombang, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Bocah Yatim Piatu di Jombang Dicabuli Pamannya, Modus Cek Keperawanan

Dia menuturkan, korban dari pemerasan kedua oknum wartawan tersebut adalah Sekretaris Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dalam aksinya, SG dan AT mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan media online sambil membawa berkas sebagai senjata untuk berkomunikasi dengan korban.

“Kedua tersangka datang dengan cara menunjukkan id card wartawan, kemudian membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka ini menemukan ada kejanggalan, ketidakberesan terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” ungkap Sukaca.

Dengan bekal yang mereka bawa, kata Sukaca, kedua tersangka mengancam Sekdes dan kepala desa, akan menuliskan berita negatif terkait proses pembangunan di desa tersebut.

Kedua tersangka meminta uang pengganti sebesar Rp 2,5 juta agar berita negatif yang mereka maksud tidak jadi ditulis.

“Tersangka ini melakukan atau mengintervensi, menakut-nakuti dan mengancam perangkat atau kepala desa setempat untuk dilakukan mediasi-mediasi seperti yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Sukaca.

Dia menambahkan, kedua wartawan gadungan tersebut kini ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com