MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menetapkan RT, warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, sebagai tersangka kasus promosi judi online.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, penetapan RT yang sempat melaporkan kaus penyekapan dirinya oleh pemilik rental motor ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menjadi pengiklan judi online di media sosial Instagram miliknya.
“Untuk kasusnya (terkait judi online) terjadi sebelum kasus penyekapan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi di Kubu Raya Tangkap Pemilik Konter atas Kasus Judi Online
Joshua menambahkan, RT mengaku nekat menjadi endorse situs jodi online karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Setiap bulan dia mengaku bisa mendapat Rp 3 juta dari situs judi online.
“Alasannya karena perekonomian, satu bulan dia bisa mendapat penghasilan Rp 3 juta,” imbuhnya.
Joshua memastikan bahwa berkas kasus dugaan promosi judi online yang dilakukan RT sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi.
Polisi menjerat RT dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara terkait laporan dugaan kasus penyekapan yang menimpa RT oleh pemilik rental motor, Joshua memastikan masih dalam penyelidikan.
Dia mengatakan telah memeriksa enam saksi dalam kejadian tersebut.
“Ada enam orang yang sudah kami mintai keterangan, dan sudah kami laksanakan olah TKP. Ke depan ada tambahan saksi yang akan juga kami periksa," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Pecandu Judi Online Ikut Hypnotherapy, Sempat Dendam karena Kalah Banyak
Sebelumnya, seorang ibu dan balitanya di Kabupaten Ngawi menjadi korban penyekapan oleh seorang pemilik jasa rental sepeda motor berinisial S, warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Korban disekap di rumah pelaku bersama anak korban karena tidak membayar sewa motor. Bahkan, motor tersebut digadaikan Sukowiyono yang merupakan bapak dari RT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.