Salin Artikel

Wanita yang Disekap bersama Anaknya Ternyata Tersangka Promosi Judi "Online"

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, penetapan RT yang sempat melaporkan kaus penyekapan dirinya oleh pemilik rental motor ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menjadi pengiklan judi online di media sosial Instagram miliknya.

“Untuk kasusnya (terkait judi online) terjadi sebelum kasus penyekapan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (7/11/2023).

Joshua menambahkan, RT mengaku nekat menjadi endorse situs jodi online karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari. Setiap bulan dia mengaku bisa mendapat Rp 3 juta dari situs judi online.

“Alasannya karena perekonomian, satu bulan dia bisa mendapat penghasilan Rp 3 juta,” imbuhnya.

Joshua memastikan bahwa berkas kasus dugaan promosi judi online yang dilakukan  RT sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi.

Polisi menjerat RT dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara terkait laporan dugaan kasus penyekapan yang menimpa RT oleh pemilik rental motor, Joshua memastikan masih dalam penyelidikan.

Dia mengatakan telah memeriksa enam saksi dalam kejadian tersebut.

“Ada enam orang yang sudah kami mintai keterangan, dan sudah kami laksanakan olah TKP. Ke depan ada tambahan saksi yang akan juga kami periksa," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang ibu dan balitanya di Kabupaten Ngawi menjadi korban penyekapan oleh seorang pemilik jasa rental sepeda motor berinisial S, warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi.

Korban disekap di rumah pelaku bersama anak korban karena tidak membayar sewa motor. Bahkan, motor tersebut digadaikan Sukowiyono yang merupakan bapak dari RT.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/07/135957278/wanita-yang-disekap-bersama-anaknya-ternyata-tersangka-promosi-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke