Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Peras Ketua PTSL Rp 25 Juta, Oknum Wartawan di Ngawi Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 05/11/2023, 19:11 WIB
Sukoco,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjebloskan oknum wartawan asal Ngawi, BS, ke penjara.

Tersangka terlibat kasus dugaan pemerasan kepada ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Kasi Pidum Kejari Ngawi Budi Prakoso mengatakan, penyerahan berkas perkara pelimpahan tahap ll terdakwa BS dari Kepolisian Resor Ngawi dilakukan pada Rabu (1/11).

Baca juga: Polisi Ungkap Pelajar SMK di Kendari Tewas Dianiaya OTK Korban Pemerasan

“Kami melakukan penahanan tersangka. Perkaranya juga sudah kami limpahkan ke pengadilan tinggal menunggu penetapan hari sidang saja,” ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu (4/11/2023).

Budi Prakoso menambahkan, terbongkarnya kasus dugaan pemerasan terhadap Ketua Panitia PTSL berawal dari tersangka yang menulis adanya dugaan pungli biaya PTSL di Desa Tulakan di media online tempat tersangka bekerja.

Usai menulis tersangka mengumpulkan panitia PTSL dan mengaku akan melaporkan kasus dugaan pungli tersebut kepada polisi.

Sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak di laporkan ke polisi, tersangka meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada panitia.

”Karena perangkat juga bingung uang sebanyak itu, mereka akhirnya mencari pinjaman. Sepuluh juta malam itu diberikan langsung ke tersangka sementara sisanya 15 juta ini ditransfer ke rekening istri tesangka,” imbuhnya.

Baca juga: Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag soal Layanan Haji Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemerasan

Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi tidak ditemukan adanya dugaan pungli oleh Ketua PTSL Desa Tulakan seperti yang diberitakan tersangka.

Terkait kelebihan biaya pendaftaran PTSL di mana sesuai ketentuan sebesar Rp 150.000 warga telah sepakat uang tersebut untuk biaya pengukuran tanah.

“Pembayaran pendaftaran tidak masalah. Pembayaran ketentuannya Rp 150.000, cuman boleh melebihi selagi ada kesepakatan bersama lalu penggunaannya juga transparan untuk apa. Contoh untuk biaya ukur dan lainnya,” ucapnya.

Korban kemudian melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Kepolisian Resor Ngawi.

Tersangka akhirnya mengembalikan uang Rp 20 juta dari uang yang diterima sebelumnya sebesar Rp 25 juta. Tetapi upaya damai tersebut tidak menghilangkan kasus hukum yang menjerat tersangka.

Baca juga: 3 Oknum Polisi Pemerasan Ibu Tersangka Kasus Narkoba di Sumut Disidang Etik

“Oleh tersangka uang dikembalikan kepada korban sebesar Rp 20 juta dan uang tersebut dijadikan barang bukti oleh polisi. Pengembalian uang tidak menghilangkan kasus hukumnya,” katanya.

Dari dugaan kasus tersebut polisi akan menjerat BS dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 369 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Dua pasal, yakni 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 dan 4 tahun" pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com