Salin Artikel

Diduga Peras Ketua PTSL Rp 25 Juta, Oknum Wartawan di Ngawi Dijebloskan ke Penjara

Tersangka terlibat kasus dugaan pemerasan kepada ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Kasi Pidum Kejari Ngawi Budi Prakoso mengatakan, penyerahan berkas perkara pelimpahan tahap ll terdakwa BS dari Kepolisian Resor Ngawi dilakukan pada Rabu (1/11).

“Kami melakukan penahanan tersangka. Perkaranya juga sudah kami limpahkan ke pengadilan tinggal menunggu penetapan hari sidang saja,” ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu (4/11/2023).

Budi Prakoso menambahkan, terbongkarnya kasus dugaan pemerasan terhadap Ketua Panitia PTSL berawal dari tersangka yang menulis adanya dugaan pungli biaya PTSL di Desa Tulakan di media online tempat tersangka bekerja.

Usai menulis tersangka mengumpulkan panitia PTSL dan mengaku akan melaporkan kasus dugaan pungli tersebut kepada polisi.

Sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak di laporkan ke polisi, tersangka meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada panitia.

”Karena perangkat juga bingung uang sebanyak itu, mereka akhirnya mencari pinjaman. Sepuluh juta malam itu diberikan langsung ke tersangka sementara sisanya 15 juta ini ditransfer ke rekening istri tesangka,” imbuhnya.

Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi tidak ditemukan adanya dugaan pungli oleh Ketua PTSL Desa Tulakan seperti yang diberitakan tersangka.

Terkait kelebihan biaya pendaftaran PTSL di mana sesuai ketentuan sebesar Rp 150.000 warga telah sepakat uang tersebut untuk biaya pengukuran tanah.

“Pembayaran pendaftaran tidak masalah. Pembayaran ketentuannya Rp 150.000, cuman boleh melebihi selagi ada kesepakatan bersama lalu penggunaannya juga transparan untuk apa. Contoh untuk biaya ukur dan lainnya,” ucapnya.

Korban kemudian melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Kepolisian Resor Ngawi.

Tersangka akhirnya mengembalikan uang Rp 20 juta dari uang yang diterima sebelumnya sebesar Rp 25 juta. Tetapi upaya damai tersebut tidak menghilangkan kasus hukum yang menjerat tersangka.

“Oleh tersangka uang dikembalikan kepada korban sebesar Rp 20 juta dan uang tersebut dijadikan barang bukti oleh polisi. Pengembalian uang tidak menghilangkan kasus hukumnya,” katanya.

Dari dugaan kasus tersebut polisi akan menjerat BS dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 369 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Dua pasal, yakni 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 dan 4 tahun" pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/05/191133778/diduga-peras-ketua-ptsl-rp-25-juta-oknum-wartawan-di-ngawi-dijebloskan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke