Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bulan Edarkan Sabu, Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2023, 15:21 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pengedar bernama MD (33) ditangkap di depan rumahnya di Jalan Jatipurwo Barat, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan MD berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian menangkap tersangka saat sedang bertransaksi," kata Daniel di Surabaya, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Pemuda Jakarta Ditangkap di Surabaya Usai Tipu 11 Wanita di Beberapa Daerah

Dari tangan MD, polisi menyita barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat total 7,06 gram, uang tunai Rp 600.000, dompet warna coklat, dua plastik klip, timbangan elektrik, dan handphone merek Oppo warna hitam.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SA yang kini masih dalam pengejaran kami," ujar Daniel.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 31 Oktober 2023 : Pagi hingga Malam Cerah

Menurut Daniel, MD sudah dua bulan terakhir mengedarkan sabu. Ia menjual sabu kepada teman-temannya atau pembeli lain dengan harga Rp 150.000 per paketnya.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 dan sabu untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya," ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, MD tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di rumah kontrakan di Jalan Gundi Ril, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar dari penjara pada tahun 2022 lalu.

"Tersangka mengaku terjerumus ke narkoba karena pengaruh lingkungan dan kebosanan," tutur Daniel.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar SA dan jaringannya," pungkas Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com