Salin Artikel

2 Bulan Edarkan Sabu, Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pengedar bernama MD (33) ditangkap di depan rumahnya di Jalan Jatipurwo Barat, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan MD berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian menangkap tersangka saat sedang bertransaksi," kata Daniel di Surabaya, Selasa (31/10/2023).

Dari tangan MD, polisi menyita barang bukti berupa 30 paket sabu-sabu dengan berat total 7,06 gram, uang tunai Rp 600.000, dompet warna coklat, dua plastik klip, timbangan elektrik, dan handphone merek Oppo warna hitam.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SA yang kini masih dalam pengejaran kami," ujar Daniel.

Menurut Daniel, MD sudah dua bulan terakhir mengedarkan sabu. Ia menjual sabu kepada teman-temannya atau pembeli lain dengan harga Rp 150.000 per paketnya.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 dan sabu untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya," ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, MD tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di rumah kontrakan di Jalan Gundi Ril, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar dari penjara pada tahun 2022 lalu.

"Tersangka mengaku terjerumus ke narkoba karena pengaruh lingkungan dan kebosanan," tutur Daniel.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar bandar SA dan jaringannya," pungkas Daniel.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/31/152118878/2-bulan-edarkan-sabu-residivis-curanmor-di-surabaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke