Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pipa Air Bersih yang Rusak akibat Kebakaran Gunung Bromo Rampung Diperbaiki

Kompas.com - 31/10/2023, 13:21 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur telah rampung memperbaiki pipa air yang sempat terbakar saat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Gunung Bromo pada September 2023.

"Perbaikan pipa yang rusak terbakar saat terjadi kebakaran hutan di Gunung Bromo sudah selesai hari ini. Masyarakat di empat desa sudah bisa menikmati air bersih seperti dulu," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya, Selasa  (31/10/2023).

Berdasar asesmen BPBD Jatim, kerusakan pipa akibat karhutla Gunung Bromo berdampak pada saluran air bersih untuk empat desa di wilayah Kabupaten Probolinggo. Panjang pipa yang rusak mencapai 11.600 meter.

Baca juga: Respons Pemkab Probolinggo soal Keluhan Kades Ngadisari Terkait Retribusi dan Sampah Wisata Gunung Bromo

Rinciannya, pipa rusak di Desa Ngadirejo 1.600 meter, Desa Sapikerep 3.400 meter, Desa Ngadas 5.100 meter dan di Desa Wonokerto 1.500 meter.

Perbaikan pipa yang rusak itu, menurut Khofifah, tidak hanya dilakukan oleh tim Pemprov Jatim saja. Namun juga melibatkan sejumlah relawan, masyarakat dan tokoh adat setempat.

Baca juga: Kades Kecewa Desa Ngadisari Hanya Jadi Tempat Sampah Bromo, Tak Dapat Sepeser Pun dari Pendapatan

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 4 Oktober 2023 lalu sudah melimpahkan berkas perkara kebakaran Gunung Bromo ke Kejati Jatim.

Dalam berkas perkara tersebut, Wibowo Eka Wardhana (Andrie) ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah manajer wedding organizer (WO) yang bertanggung jawab atas kasus kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Peran lain dari Andrie dalam kasus ini adalah memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com