Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Warga Sidoarjo Cabut Gugatan Rp 1,1 Miliar terhadap Kemenag soal Layanan Haji

Kompas.com - 31/10/2023, 11:48 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, penggugat Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan jamaah haji saat berada di Tanah Suci, mencabut gugatan.

Dia tercatat mencabut gugatan pada 14 Oktober 2023. Kemudian, para tergugat baru memberikan tanggapan tertulis pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (30/10/2023).

"Gugatan saya cabut dan tanggapan tergugat dalam sidang kemarin menyetujui," kata Prayitno dikonfirmasi Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, alasan utama pencabutan gugatan adalah karena diminta oleh keluarganya.

Baca juga: Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag Rp 1,1 Miliar Terkait Layanan Haji Cabut Gugatan

 

"Kakak kandung saya yang membiayai saya pergi haji meminta agar saya mencabut gugatan. Sejak awal kakak saya memang tidak setuju saya menggugat penyelenggara haji," ujarnya.

Soal ganti rugi menurut Prayitno, dia yakin akan diganti Allah SWT.

"Saya pasrahkan kepada Allah yang maha pengasih dan penyayang. Saya yakin akan diganti lebih banyak daripada nominal gugatan," jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kemenag dalam kasus tersebut Taufik Hidayat membenarkan pencabutan gugatan warga Sidoarjo tersebut.

Menurut dia, penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor:  250/Pdt.G/2023/PN.Sda.

"Penggugat mencabut gugatan dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case," katanya.

Baca juga: Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag soal Layanan Haji Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemerasan

Syarat yang diajukan pihak tergugat, menurit dia, penggugat harus meminta maaf di depan persidangan kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo.

"Penggugat juga minta maaf sesuai syarat yang diajukan tergugat," terangnya.

Seperti diberitakan, Prayitno melayangkan gugatan atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Dia meminta Kemenag, Kanwil Kemenag Jatim dan Kantor Kemenag Sidoarjo membayar ganti rugi masing-masing Rp 1,1 miliar karena dituding menelantarkan jemaah saat pelaksanaan ibadah haji.

Prayitno merinci, ganti rugi tersebut dari ganti rugi materi sebesar Rp 150 juta, sementara ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com