KOMPAS.com - Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, penggugat Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan jamaah haji saat berada di Tanah Suci, mencabut gugatan.
Dia tercatat mencabut gugatan pada 14 Oktober 2023. Kemudian, para tergugat baru memberikan tanggapan tertulis pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (30/10/2023).
"Gugatan saya cabut dan tanggapan tergugat dalam sidang kemarin menyetujui," kata Prayitno dikonfirmasi Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, alasan utama pencabutan gugatan adalah karena diminta oleh keluarganya.
Baca juga: Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag Rp 1,1 Miliar Terkait Layanan Haji Cabut Gugatan
"Kakak kandung saya yang membiayai saya pergi haji meminta agar saya mencabut gugatan. Sejak awal kakak saya memang tidak setuju saya menggugat penyelenggara haji," ujarnya.
Soal ganti rugi menurut Prayitno, dia yakin akan diganti Allah SWT.
"Saya pasrahkan kepada Allah yang maha pengasih dan penyayang. Saya yakin akan diganti lebih banyak daripada nominal gugatan," jelasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Kemenag dalam kasus tersebut Taufik Hidayat membenarkan pencabutan gugatan warga Sidoarjo tersebut.
Menurut dia, penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 250/Pdt.G/2023/PN.Sda.
"Penggugat mencabut gugatan dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case," katanya.
Baca juga: Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag soal Layanan Haji Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemerasan
Syarat yang diajukan pihak tergugat, menurit dia, penggugat harus meminta maaf di depan persidangan kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo.
"Penggugat juga minta maaf sesuai syarat yang diajukan tergugat," terangnya.
Seperti diberitakan, Prayitno melayangkan gugatan atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Dia meminta Kemenag, Kanwil Kemenag Jatim dan Kantor Kemenag Sidoarjo membayar ganti rugi masing-masing Rp 1,1 miliar karena dituding menelantarkan jemaah saat pelaksanaan ibadah haji.
Prayitno merinci, ganti rugi tersebut dari ganti rugi materi sebesar Rp 150 juta, sementara ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.