Salin Artikel

Alasan Warga Sidoarjo Cabut Gugatan Rp 1,1 Miliar terhadap Kemenag soal Layanan Haji

Dia tercatat mencabut gugatan pada 14 Oktober 2023. Kemudian, para tergugat baru memberikan tanggapan tertulis pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (30/10/2023).

"Gugatan saya cabut dan tanggapan tergugat dalam sidang kemarin menyetujui," kata Prayitno dikonfirmasi Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, alasan utama pencabutan gugatan adalah karena diminta oleh keluarganya.

"Kakak kandung saya yang membiayai saya pergi haji meminta agar saya mencabut gugatan. Sejak awal kakak saya memang tidak setuju saya menggugat penyelenggara haji," ujarnya.

Soal ganti rugi menurut Prayitno, dia yakin akan diganti Allah SWT.

"Saya pasrahkan kepada Allah yang maha pengasih dan penyayang. Saya yakin akan diganti lebih banyak daripada nominal gugatan," jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kemenag dalam kasus tersebut Taufik Hidayat membenarkan pencabutan gugatan warga Sidoarjo tersebut.

Menurut dia, penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor:  250/Pdt.G/2023/PN.Sda.

"Penggugat mencabut gugatan dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case," katanya.

Syarat yang diajukan pihak tergugat, menurit dia, penggugat harus meminta maaf di depan persidangan kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo.

"Penggugat juga minta maaf sesuai syarat yang diajukan tergugat," terangnya.

Seperti diberitakan, Prayitno melayangkan gugatan atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Dia meminta Kemenag, Kanwil Kemenag Jatim dan Kantor Kemenag Sidoarjo membayar ganti rugi masing-masing Rp 1,1 miliar karena dituding menelantarkan jemaah saat pelaksanaan ibadah haji.

Prayitno merinci, ganti rugi tersebut dari ganti rugi materi sebesar Rp 150 juta, sementara ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Selain ganti rugi, dalam gugatannya Prayitno juga meminta Kemenag meminta maaf kepada seluruh jemaah haji Indonesia secara terbuka melalui media massa karena telah melakukan penelantaran jamaah haji.

Dia sendiri adalah jemaah haji dengan nomor kelompok terbang 17 asal Sidoarjo. Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2023.

Penelantaran yang dimaksud Prayitno, selama menjalani ibadah haji, dia mencatat 11 kali jemaah tidak diberi jatah makan.

Dia juga mengeluhkan layanan menu makanan dan penjemputan jamaah haji selama di tanah suci.

Merespon gugatan tersebut, Prayitno sempat diadukan ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan pemerasan kepada Kemenag Sidoarjo.

15 September 2023 lalu, dia sempat diperiksa di Satreskrim Polresta Sidoarjo atas pengaduan tersebut.

Dia menolak disebut memeras, karena yang dilalukannya sebelum mendaftarkan gugatan adalah bentuk mediasi.

Saat itu dia datang langsung ke Kemenag Sidoarjo untuk bermediasi agar membayar ganti rugi material maupun immaterial  yang ditimbulkan.

"Saat itu memang saya ajukan nilai kerugian. Tapi itu bukan pemerasan, itu proses mediasi namanya. Karena mediasi gagal, akhirnya gugatan saya daftarkan," kata Suprayitno. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/31/114845678/alasan-warga-sidoarjo-cabut-gugatan-rp-11-miliar-terhadap-kemenag-soal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke