Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Warga Sidoarjo Cabut Gugatan Rp 1,1 Miliar terhadap Kemenag soal Layanan Haji

Kompas.com, 31 Oktober 2023, 11:48 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, penggugat Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan jamaah haji saat berada di Tanah Suci, mencabut gugatan.

Dia tercatat mencabut gugatan pada 14 Oktober 2023. Kemudian, para tergugat baru memberikan tanggapan tertulis pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (30/10/2023).

"Gugatan saya cabut dan tanggapan tergugat dalam sidang kemarin menyetujui," kata Prayitno dikonfirmasi Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, alasan utama pencabutan gugatan adalah karena diminta oleh keluarganya.

Baca juga: Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag Rp 1,1 Miliar Terkait Layanan Haji Cabut Gugatan

"Kakak kandung saya yang membiayai saya pergi haji meminta agar saya mencabut gugatan. Sejak awal kakak saya memang tidak setuju saya menggugat penyelenggara haji," ujarnya.

Soal ganti rugi menurut Prayitno, dia yakin akan diganti Allah SWT.

"Saya pasrahkan kepada Allah yang maha pengasih dan penyayang. Saya yakin akan diganti lebih banyak daripada nominal gugatan," jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kemenag dalam kasus tersebut Taufik Hidayat membenarkan pencabutan gugatan warga Sidoarjo tersebut.

Menurut dia, penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor:  250/Pdt.G/2023/PN.Sda.

"Penggugat mencabut gugatan dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case," katanya.

Baca juga: Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag soal Layanan Haji Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemerasan

Syarat yang diajukan pihak tergugat, menurit dia, penggugat harus meminta maaf di depan persidangan kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo.

"Penggugat juga minta maaf sesuai syarat yang diajukan tergugat," terangnya.

Seperti diberitakan, Prayitno melayangkan gugatan atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Dia meminta Kemenag, Kanwil Kemenag Jatim dan Kantor Kemenag Sidoarjo membayar ganti rugi masing-masing Rp 1,1 miliar karena dituding menelantarkan jemaah saat pelaksanaan ibadah haji.

Prayitno merinci, ganti rugi tersebut dari ganti rugi materi sebesar Rp 150 juta, sementara ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Selain ganti rugi, dalam gugatannya Prayitno juga meminta Kemenag meminta maaf kepada seluruh jemaah haji Indonesia secara terbuka melalui media massa karena telah melakukan penelantaran jamaah haji.

Dia sendiri adalah jemaah haji dengan nomor kelompok terbang 17 asal Sidoarjo. Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2023.

Baca juga: Menag: Layanan Haji di Saudi Sudah Siap

Penelantaran yang dimaksud Prayitno, selama menjalani ibadah haji, dia mencatat 11 kali jemaah tidak diberi jatah makan.

Dia juga mengeluhkan layanan menu makanan dan penjemputan jamaah haji selama di tanah suci.

Merespon gugatan tersebut, Prayitno sempat diadukan ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan pemerasan kepada Kemenag Sidoarjo.

15 September 2023 lalu, dia sempat diperiksa di Satreskrim Polresta Sidoarjo atas pengaduan tersebut.

Dia menolak disebut memeras, karena yang dilalukannya sebelum mendaftarkan gugatan adalah bentuk mediasi.

Saat itu dia datang langsung ke Kemenag Sidoarjo untuk bermediasi agar membayar ganti rugi material maupun immaterial  yang ditimbulkan.

"Saat itu memang saya ajukan nilai kerugian. Tapi itu bukan pemerasan, itu proses mediasi namanya. Karena mediasi gagal, akhirnya gugatan saya daftarkan," kata Suprayitno. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau