Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kota Malang Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Kompas.com - 25/10/2023, 17:00 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi dari Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan raya.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim pada Rabu (25/10/2023).

Dia mengatakan, keberadaan sepeda listrik dirancang untuk rute atau jarak pendek.

Sepeda listrik yang dimaksud yakni sepeda bertenaga listrik dengan daya tempuh jarak hanya 25 kilometer saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.

Baca juga: Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Kabupaten Bandung Bakal Ditilang dan Disita

"Selain kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik berbeda dengan motor listrik," kata Fani pada Rabu (25/10/2023).

Sepeda listrik kian marak digunakan di Kota Malang, Jawa Timur. Ini menambah volume kendaraan tetapi dinilai belum layak digunakan di jalan raya.

Hal ini mengingat manfaat dan penggunaan sepeda listrik hanya beroperasi pada jalur atau kawasan tertentu, seperti di perumahan.

Meskipun pengendara menggunakan helm SNI, penggunaan sepeda listrik tetap dilarang digunakan di jalan raya.

Fani mengungkapkan, perbedaan sepeda listrik dengan sepeda motor listrik telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca juga: 45 Sepeda Listrik Hangus Terbakar Saat Diangkut Menggunakan Truk

Peraturan tersebut dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu.

Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud, seperti permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal tertentu dengan menggunakan penggerak sepeda listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

"Perbedaannya, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor polisi."

"Jika dipaksa akan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi dan membahayakan bagi pengguna jalan lain di jalan raya," katanya.

Pihaknya secara masif juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sementara tindakan tilang belum diberlakukan saat ini, maka kami gencarkan teguran dan edukasi di lapangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com