SITUBONDO, KOMPAS.com - Risyanto (38), warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat setelah menusuk bapak dan anak yang sedang berkendara.
Kapolsek Situbondo Kota Iptu Harnowo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) malam. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
"Iya kejadiannya kemarin, lokasinya di Jalan Raya Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, namun telah resmi laporan di Polres Situbondo," ucap Harnowo Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Polisi: Petugas Dishub di Medan Diduga Korban Pemukulan, Bukan Penusukan
Kasat Reksrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, dua korban adalah Hambali (48) dan Muhammad Mahfid Hambali (22) warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Jebluk, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap Senin (23/10/2023) malam, dan sudah kami tetapkan tersangka," kata Momon.
Baca juga: Fakta di Balik Penusukan Warga Nganjuk, Pelaku Kesal Sakitnya Tak Kunjung Sembuh
Menurutnya, pelaku mabuk karena terpengaruh minuman keras.
Dia menusuk pengendara yang melintas karena tak terima kendaraannya didahului saat berkendara di perbatasan Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.
"Pelaku ini mabuk dan tidak terima ketika disalip, sempat terjadi cekcok setelah itu pelaku menyerang kedua korban dengan sebuah pisau tajam," ucapnya.
Kedua korban mengalami luka di bagian lengan kanan karena berusaha menangkis serangan.
Pengendara lain yang melihat kemudian melerai perkelahian.
"Para korban sempat dirawat di RSUD Abdur Rahem dan membuat visum lalu pulang," katanya.
Tersangka terancam hukuman dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena terbukti dengan sengaja melukai orang lain. Ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.