Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak DPR RI Bunuh Pacar: Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pernyataan Pengacara Pelaku

Kompas.com - 20/10/2023, 10:31 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pembunuhan oleh anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), merespon penyataan pengacara pelaku yang sebut tidak ada kesengajaan dalam tewasnya Dini Sera Afrianti (29).

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa semua tindakan Ronald sudah dilakukan rekonstruksi di Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya. Hal itu menunjukan adanya indikasi pembunuhan.

Dimas menyoroti momen ketika pasangan kekasih tersebut tengah berada di basement Lenmarc Mall. Saat itu, Ronald tidak memperingati korban saat akan menjalankan mobilnya.

"Waktu rekontruksi, Ronald tidak memberikan peringatan apa pun untuk minggir. Padahal, dia tahu korban ada di sampingnya," kata Dimas, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

Selain itu, kata Dimas, berdasarkan rekonstruksi Ronald juga melakukan penganiayaan. Dia mencekik serta dua kali memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.

"Dia (tersangka) sengaja mencekik dan memukul kepalanya (korban). Menurut saya itu sebuah kesengajaan, enggak ada yang namanya kelalaian," jelasnya.

Oleh karena itu, Dimas menilai langkah penyidik menetapkan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain sudah tepat. Sebab, Ronald melakukan semua tindakan dengan sengaja.

"Kalau (katanya kuasa hukum tersangka) enggak sengaja, semua orang bisa mencari alasan atau alibi, (alasanya) agar klienya bisa terhindar dari jeratan hukum," ucapnya.

Meski demikian, Dimas tak mempermasalahkan pernyataan kuasa hukum tersangka. Hal tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau pendirian kami tetap, berupaya semaksimal mungkin mulai proses dari tingkat penyidikan, kejaksaan sampai pengadilan. Harapan kami Ronald tetap dikenakan pasal pembunuhan," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga dan Pengacara Korban, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, pengacara tersangka, Lisa Rahmat, tidak setuju dengan penyidik yang menetapkan Ronald sebagai tersangka. Ronald dijerat Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Kalau (Pasal) 338 ditetapkan kepada tersangka sebagai premier, di mana letaknya. Motif pembunuhan ini unsur kesengajaanya di mana," kata Lisa, saat ditemui di kantornya Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Lisa menyebut, korban ketika itu tengah duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall, sambil bersandar di pintu mobil sebelah kiri tersangka. Sedangkan, Ronald masuk kendaraan dari sisi kanan.

"(Tersangka) masih bisa membuka jendela meneriaki Dini, ayo pulang, tapi Dini sudah enggak kelihatan," ujarnya.

Kemudian, kata Lisa, tersangka tetap menjalankan mobil bernomor polisi B 1744 VON tersebut. Akhirnya, sebagian tubuh korban terlindas dan terseret beberapa meter, akibat ban kendaraan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com