Salin Artikel

Kasus Anak DPR RI Bunuh Pacar: Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pernyataan Pengacara Pelaku

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa semua tindakan Ronald sudah dilakukan rekonstruksi di Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya. Hal itu menunjukan adanya indikasi pembunuhan.

Dimas menyoroti momen ketika pasangan kekasih tersebut tengah berada di basement Lenmarc Mall. Saat itu, Ronald tidak memperingati korban saat akan menjalankan mobilnya.

"Waktu rekontruksi, Ronald tidak memberikan peringatan apa pun untuk minggir. Padahal, dia tahu korban ada di sampingnya," kata Dimas, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, kata Dimas, berdasarkan rekonstruksi Ronald juga melakukan penganiayaan. Dia mencekik serta dua kali memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.

"Dia (tersangka) sengaja mencekik dan memukul kepalanya (korban). Menurut saya itu sebuah kesengajaan, enggak ada yang namanya kelalaian," jelasnya.

Oleh karena itu, Dimas menilai langkah penyidik menetapkan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain sudah tepat. Sebab, Ronald melakukan semua tindakan dengan sengaja.

"Kalau (katanya kuasa hukum tersangka) enggak sengaja, semua orang bisa mencari alasan atau alibi, (alasanya) agar klienya bisa terhindar dari jeratan hukum," ucapnya.

Meski demikian, Dimas tak mempermasalahkan pernyataan kuasa hukum tersangka. Hal tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau pendirian kami tetap, berupaya semaksimal mungkin mulai proses dari tingkat penyidikan, kejaksaan sampai pengadilan. Harapan kami Ronald tetap dikenakan pasal pembunuhan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pengacara tersangka, Lisa Rahmat, tidak setuju dengan penyidik yang menetapkan Ronald sebagai tersangka. Ronald dijerat Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Kalau (Pasal) 338 ditetapkan kepada tersangka sebagai premier, di mana letaknya. Motif pembunuhan ini unsur kesengajaanya di mana," kata Lisa, saat ditemui di kantornya Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Lisa menyebut, korban ketika itu tengah duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall, sambil bersandar di pintu mobil sebelah kiri tersangka. Sedangkan, Ronald masuk kendaraan dari sisi kanan.

"(Tersangka) masih bisa membuka jendela meneriaki Dini, ayo pulang, tapi Dini sudah enggak kelihatan," ujarnya.

Kemudian, kata Lisa, tersangka tetap menjalankan mobil bernomor polisi B 1744 VON tersebut. Akhirnya, sebagian tubuh korban terlindas dan terseret beberapa meter, akibat ban kendaraan itu.

"Karena diteriaki enggak ada jawaban, tersangka langsung membelokkan mobilnya, di saat inilah mungkin Dini jatuh. Akhirnya yang kena (terlindas) tangan kanan," ucapnya.

Lalu, Ronald mengembalikan lagi mobilnya ke posisi awal pertama kali, parkir di Lenmarc Mall. Sedangkan, korban sudah tergeletak di basement dengan kondisi yang sudah lemas dan terdiam.

"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," ujar dia.

Keduanya langsung menuju ke apartemen korban yang berada di kawasan Jalan Puncak Indah Lontar. Akhirnya, Dini dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke RS National Hospital.

Dengan demikian, Lisa menyebut tidak ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sebab, tersangka masih berusaha menyelamatkan nyawa korban setelah melindas korban.

"Makin lama (korban) semakin lemas, makanya Ronald membuat bantuan nafas. Dia panik sampai minta tolong ke satpam, saat itu juga dibawa ke rumah sakit," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/20/103146678/kasus-anak-dpr-ri-bunuh-pacar-kuasa-hukum-korban-tanggapi-pernyataan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com