KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan penipu dengan modus membersihkan barang berharga korban dari roh halus.
Komplotan berjumlah empat orang tersebut berhasil ditangkap. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, dua WNA asal China yakni Lili (51) dan Jony (49).
Kemudian, dua tersangka lainya adalah San San (43) warga Jalan Pekapuran, Jakarta Barat (Jakbar) dan Jeny (43), warga Mediterania Marina Residences Ancol, Jakarta Utara (Jakut).
Baca juga: Selain Kasus Penipuan Rekrutmen Polri, Perwira Gadungan di Kalsel juga Miliki 6 Senpi dan Amunisi
Peristiwa itu, kata Hendro, berawal ketika korban Lie Tjun Ling (60), warga Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, dalam perjalanan pulang dari pasar, Kamis (7/9/2023), sekitar pukul 06.45 WIB.
"Ketika pelapor mau pulang dari Pasar Kutisari dengan berjalan kaki, bertemu dengan tersangka Lili," kata Hendro, ketika dihubungi melalui pesan, Kamis (19/10/2023).
Ketika itu, Lili bertanya kepada korban tentang tanaman obat serai merah. Kemudian, tersangka San San melintas menggunakan mobil, memberi tahu tumbuhan tersebut.
"Selanjutnya San San membuat alibi korban sedang diikuti roh jahat dan tidak lama lagi keluarganya akan tertimpa musibah. Salah satu anak (korban) akan meninggal dalam waktu tiga hari," jelasnya.
Korban yang ketakutan mendengar cerita tersebut akhirnya meminta saran untuk menghindarinya. Lalu, San San mengajak perempuan lanjut usia itu masuk ke mobilnya.
"Sedangkan di dalam mobil sudah ada tersangka Jeny dan mengaku sebagai cucu engkong yang bisa sembuhkan penyakit atau musibah yang akan diterima korban," ujar dia.
Jeny meminta korban mengeluarkan seluruh harta emas, agar segera disucikan.
Tersangka beralasan bahwa hal tersebut sesuai dengan instruksi neneknya yang seorang ahli spiritual.
Korban mempercayai hal tersebut. Akhirnya, ia mengantarkan tersangka ke bank tempatnya menyimpan emas lalu tanpa ragu menyerahkan barang berharga itu kepada Jeny.
"Setelah mengambil seluruh hartanya, tersangka Jeny meminta korban memasukkan seluruh harta tersebut ke dalam kresek hitam dan membawa lari seluruh harta korban," ucapnya.
Korban baru merasa ditipu ketika beberapa saat tersangka meninggalkanya di sekitar Pasar Kutisari. Namun, dia sudah kehilangan emas senilai Rp500 juta yang diberikan kepada pelaku.
Akhirnya, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Polisi langsung melakukan pendalaman kasus untuk menemukan para tersangka.
Baca juga: Saksi Banyak yang Mangkir, Alasan Polisi Lama Usut Kasus Penipuan Kerja Satpol PP Tangsel
Para pelaku ditangkap ketika berada di salah satu rumah di kawasan perumahan di Jakut. Komplotan penipu itu pun langsung dibawa untuk dimintai keteranganya di Mapolrestabes Surabaya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 (terkait tidak pidana pencurian) dan Pasal 378 KUHP (tentang penipuan). Ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.