Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor

Kompas.com - 03/10/2023, 10:43 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang resedivis di Surabaya, menipu perempuan dengan mengaku sebagai pegawai bank BUMN. Pria itu membawa lari sepeda motor korban, setelah menjalin hubungan.

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku K (26), warga Karang Pilang, berkenalan dengan korban melalui media sosial, Juli 2023, lalu.

Ketika itu, tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai bank BUMN, dengan memperlihatkan kartu karyawan. Perempuan tersebut pun tertarik hingga menjalin hubungan pacaran.

Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

"Hingga tanggal 20 Juli, pelaku dan korban bertemu di Waduk Unesa (Universitas Negeri Surabaya) di kawasan Wiyung," kata Gandi, ketika berada di Mapolsek Wiyung, Senin (2/10/2023).

Saat bertemu, pelaku datang menggunakan ojek online, sedangkan korban dengan naik sepeda motor miliknya. Tak lama, tersangka mengajak korban yang berstatus pacaranya itu pergi. Pelaku beralasan akan ke rumah bosnya.

"Sesampainya di depan sebuah bank, Kevin meminta pacarnya untuk turun dan meminjam sepeda motor korban sebentar, untuk pergi ke rumah bosnya," jelasnya.

Baca juga: Waspada Penipuan Atas Nama PLN di Makassar, Modusnya Sodorkan Kuitansi Tagihan Listrik

Kemudian, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor tersebut, melewati sebuah gang kecil. Dia juga berpesan agar korban sabar menunggu dan tidak pergi kemana-mana.

Korban pun menunggu pelaku menjemputnya kembali hingga beberapa jam, namun tak kunjung datang. Bahkan, ketkka dihubungi, nomor ponselnya juga diblokir oleh tersangka.

"Dari situ korban mendatangi Polsek untuk membuat laporan," jelasnya.

Akhirnya, polisi menangkap Kevin ketika tengah bersantai di rumahnya, Jumat (11/8/2023). Namun, sepeda motor berjenis matic milik korban sudah dijual kepada seseorang.

"Dari keterangan pelaku, motor yang dicuri ini dijual secara online. Untuk selebihnya masih kita dalami," ucapnya.

Pelaku sendiri merupakan resedivis dengan kasus penipuan dan penggelapan, dihukum sembilan bulan penjara, pada 2016. Lalu, kasus pencurian sepeda motor, hukuman delapan bulan penjara, tahun 2017.

Baca juga: Waspada Penipuan Atas Nama PLN di Makassar, Modusnya Sodorkan Kuitansi Tagihan Listrik

Satu lagi, pelaku juga pernah terjerat kasus penipuan dengan sasaran sepeda motor, dan dihukum selama 10 bulan penjara, pada 2019, lalu.

"Masyarakat yang kenal pelaku bisa melapor apabila pernah ditipu, nanti kami buatkan laporan. Sehingga setelah keluar dari penjara, pelaku bisa diamankan kembali sehingga tidak bisa mencari korban baru," ujar dia.

Pada kasus ini, Kevin sendiri dijerat menggunakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan. Dia pun terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Handphone Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Handphone Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com