Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang di PN Jombang, Mertua yang Dilaporkan Menantu Didakwa Lakukan Penggelapan

Kompas.com - 17/10/2023, 19:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dilaporkan menantunya, Diana Soewito (46), hingga menjadi terdakwa di persidangan, didakwa melakukan penggelapan.

Dakwaan terhadap Yeni disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).

Dalam dakwaannya, Andie menyebut Yeni menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain.

Barang-barang yang disebut dikuasai Yeni meliputi sepasang cincin kawin, sebuah cincin emas putih bertata berlian, serta sebuah handphone.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP,” ungkap Jaksa Andie dalam sidang di PN Jombang, Selasa.

Baca juga: Ditahan Atas Laporan Menantu, Mertua Gugat Balik Pelapor ke Pengadilan

Berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan, Yeni terancam hukuman pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Kasus yang menjerat Yeni Sulistyowati berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, kepada Polsek Jombang Kota.

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin

Yeni dilaporkan atas dugaan penggelapan karena menyimpan dan menguasai sepasang cincin kawin, sebuah berlian serta sebuah handphone.

Kasus yang dilaporkan Diana terus menggelinding. Polisi menetapkan Yeni sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga kasusnya masuk ke persidangan.

Tanggapan kuasa hukum

Menanggapi dakwaan yang disampaikan JPU, kuasa hukum Yeni, Sri Kalono mengungkapkan, pihaknya menerima atau tidak keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Namun, dalam sidang tersebut, Kalono meminta agar majelis hakim menunda agenda persidangan berikutnya, mengingat ada gugatan perdata terhadap Diana Soewito yang diajukan kliennya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com