Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Orang Geruduk Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

Kompas.com - 12/10/2023, 08:51 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Puluhan orang atau Arek Malang melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (11/10/2203). Mereka menuntut agar delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC diputus bebas.

Massa aksi yang rata-rata berpakaian hitam-hitam membentangkan banner dan spanduk protes.

Mereka juga melemparkan beberapa petasan di depan PN Kota Malang sebagai simbol protes pada aparat kepolisian.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 12 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Aksi dilakukan bersamaan sidang putusan terhadap delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC.

Massa aksi menilai, kerusuhan di depan kantor Arema FC adalah efek domino dari lambatnya respons Manajemen Arema FC pada Tragedi Kanjuruhan. Sehingga, terjadi kerusuhan di depan Kantor Arema FC pada Minggu (29/01/2023) pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Gempa M 4,8 Guncang Malang Selasa Malam

Orator aksi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, seharusnya delapan terdakwa yang kini menjalani sidang tidak dihukum atas pasal penghasutan dan perusakan.

Massa aksi berjanji akan mengawal persidangan untuk menjemput kebebasan delapan terdakwa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Selasa (31/01/2023).

"Kami ingin kawan-kawan kami dibebaskan tanpa syarat. Karena mereka memperjuangkan 135 nyawa korban Tragedi Kanjuruhan. Kami harap bapak hakim memiliki hati nurani," kata dia pada Rabu (11/10/2203).

Mereka juga menilai jika proses hukum pada Ambon Fanda janggal. Menurut massa aksi, saat kejadian, Ambon Fanda tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerusuhan di Kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Namun, ia dituding sebagai dalang yang melakukan penghasutan agar terjadi kerusuhan.

"Konsolidasi Ambon Fanda adalah untuk aksi di Kejaksaan Kabupaten Malang dan Polres Malang. Tujuannya untuk mengawal Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan," katanya.

Senada, ayah dari dua korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menuntut para terdakwa bisa segera dibebaskan. Menurutnya, delapan terdakwa yang ada hanyalah korban kriminalisasi.

Baca juga: Keluarga Asal Malang Donorkan Jenazah dan Kornea Mata untuk Dunia Pendidikan Kesehatan

"Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," kata Devi Athok.

Adapun delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara.

Mereka ialah Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Chlid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan. Kemudian Fanda Harianto alias Ambon Fanda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi mengungkapkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhi pidana selama sembilan bukan," kata Arief, Rabu (11/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com