Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Orang Geruduk Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

Kompas.com, 12 Oktober 2023, 08:51 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Puluhan orang atau Arek Malang melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (11/10/2203). Mereka menuntut agar delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC diputus bebas.

Massa aksi yang rata-rata berpakaian hitam-hitam membentangkan banner dan spanduk protes.

Mereka juga melemparkan beberapa petasan di depan PN Kota Malang sebagai simbol protes pada aparat kepolisian.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 12 Oktober 2023: Pagi dan Sore Cerah

Aksi dilakukan bersamaan sidang putusan terhadap delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC.

Massa aksi menilai, kerusuhan di depan kantor Arema FC adalah efek domino dari lambatnya respons Manajemen Arema FC pada Tragedi Kanjuruhan. Sehingga, terjadi kerusuhan di depan Kantor Arema FC pada Minggu (29/01/2023) pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Gempa M 4,8 Guncang Malang Selasa Malam

Orator aksi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, seharusnya delapan terdakwa yang kini menjalani sidang tidak dihukum atas pasal penghasutan dan perusakan.

Massa aksi berjanji akan mengawal persidangan untuk menjemput kebebasan delapan terdakwa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Selasa (31/01/2023).

"Kami ingin kawan-kawan kami dibebaskan tanpa syarat. Karena mereka memperjuangkan 135 nyawa korban Tragedi Kanjuruhan. Kami harap bapak hakim memiliki hati nurani," kata dia pada Rabu (11/10/2203).

Mereka juga menilai jika proses hukum pada Ambon Fanda janggal. Menurut massa aksi, saat kejadian, Ambon Fanda tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerusuhan di Kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Namun, ia dituding sebagai dalang yang melakukan penghasutan agar terjadi kerusuhan.

"Konsolidasi Ambon Fanda adalah untuk aksi di Kejaksaan Kabupaten Malang dan Polres Malang. Tujuannya untuk mengawal Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan," katanya.

Senada, ayah dari dua korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menuntut para terdakwa bisa segera dibebaskan. Menurutnya, delapan terdakwa yang ada hanyalah korban kriminalisasi.

Baca juga: Keluarga Asal Malang Donorkan Jenazah dan Kornea Mata untuk Dunia Pendidikan Kesehatan

"Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," kata Devi Athok.

Adapun delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara.

Mereka ialah Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Chlid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan. Kemudian Fanda Harianto alias Ambon Fanda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi mengungkapkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhi pidana selama sembilan bukan," kata Arief, Rabu (11/10/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau