Salin Artikel

Puluhan Orang Geruduk Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

Massa aksi yang rata-rata berpakaian hitam-hitam membentangkan banner dan spanduk protes.

Mereka juga melemparkan beberapa petasan di depan PN Kota Malang sebagai simbol protes pada aparat kepolisian.

Aksi dilakukan bersamaan sidang putusan terhadap delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC.

Massa aksi menilai, kerusuhan di depan kantor Arema FC adalah efek domino dari lambatnya respons Manajemen Arema FC pada Tragedi Kanjuruhan. Sehingga, terjadi kerusuhan di depan Kantor Arema FC pada Minggu (29/01/2023) pukul 11.30 WIB.

Orator aksi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, seharusnya delapan terdakwa yang kini menjalani sidang tidak dihukum atas pasal penghasutan dan perusakan.

Massa aksi berjanji akan mengawal persidangan untuk menjemput kebebasan delapan terdakwa yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota sejak Selasa (31/01/2023).

"Kami ingin kawan-kawan kami dibebaskan tanpa syarat. Karena mereka memperjuangkan 135 nyawa korban Tragedi Kanjuruhan. Kami harap bapak hakim memiliki hati nurani," kata dia pada Rabu (11/10/2203).

Mereka juga menilai jika proses hukum pada Ambon Fanda janggal. Menurut massa aksi, saat kejadian, Ambon Fanda tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerusuhan di Kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Namun, ia dituding sebagai dalang yang melakukan penghasutan agar terjadi kerusuhan.

"Konsolidasi Ambon Fanda adalah untuk aksi di Kejaksaan Kabupaten Malang dan Polres Malang. Tujuannya untuk mengawal Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan," katanya.

Senada, ayah dari dua korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menuntut para terdakwa bisa segera dibebaskan. Menurutnya, delapan terdakwa yang ada hanyalah korban kriminalisasi.

"Bebaskan Arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan. Karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang. Teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," kata Devi Athok.

Adapun delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara.

Mereka ialah Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Chlid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan. Kemudian Fanda Harianto alias Ambon Fanda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi mengungkapkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhi pidana selama sembilan bukan," kata Arief, Rabu (11/10/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/085130278/puluhan-orang-geruduk-sidang-putusan-8-terdakwa-perusakan-kantor-arema-fc

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke