Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis "Tempo" Korban Kekerasan Aparat di Surabaya Terima Restitusi Sesuai Vonis Hakim

Kompas.com - 05/10/2023, 09:22 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jurnalis Tempo korban kekerasan aparat, Nurhadi, menerima restitusi atau ganti rugi atas kekerasan yang dialaminya.

Nurhadi menerima restitusi sebesar Rp 13,8 juta sebagaimana perintah majelis hakim dalam surat putusan yang dibacakan pada 12 Januari 2022 lalu.

Restitusi diserahkan oleh dua perwakilan keluarga terpidana, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, langsung kepada Nurhadi di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/10/2023) sore.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Penyerahan restitusi disaksikan pihak kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto.

Selain kepada Nurhadi, restitusi juga diberikan kepada jurnalis korban kekerasan berinisial F sebesar Rp 21,6 juta.

Pada 12 Januari 2022 lalu, terpidana yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan kepads jurnalis.

Keduanya terbukti bersalah melakukan  tindak pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain vonis pidana, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban kekerasan.

Baca juga: 2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan putusan saat itu.

Upaya hukum banding dilakukan pihak terpidana hingga ke tingkat MA. Walhasil, vonis tersebut memiliki kekuatan hukum sejak November 2022.

Menjadi yang pertama

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyebutkan, pembayaran restitusi untuk korban kekerasan jurnalis tersebut adalah yang pertama di Indonesia dalam catatan sejarah proses hukum kekerasan terhadap jurnalis.

"Dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi jarena melakukan pelanggaran pers, serta membayar restitusi untuk korban," jelasnya.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ia pun mengapresiasi semua pihak yang mendukung dalam proses advokasi kasus kekerasan pers, serta berharap tidak ada lagi kasus yang mengancam kebebasan pers.

Meski begitu, masih ada beberapa catatan dalam proses penegakan hukum yang sudah berjalan baik, salah satunya adalah restitusi yang dibayar adalah kerugian peralatan kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com