SURABAYA, KOMPAS.com - Jurnalis Tempo korban kekerasan aparat, Nurhadi, menerima restitusi atau ganti rugi atas kekerasan yang dialaminya.
Nurhadi menerima restitusi sebesar Rp 13,8 juta sebagaimana perintah majelis hakim dalam surat putusan yang dibacakan pada 12 Januari 2022 lalu.
Restitusi diserahkan oleh dua perwakilan keluarga terpidana, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, langsung kepada Nurhadi di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/10/2023) sore.
Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi
Penyerahan restitusi disaksikan pihak kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto.
Selain kepada Nurhadi, restitusi juga diberikan kepada jurnalis korban kekerasan berinisial F sebesar Rp 21,6 juta.
Pada 12 Januari 2022 lalu, terpidana yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan kepads jurnalis.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain vonis pidana, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban kekerasan.
Baca juga: 2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya
"Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan putusan saat itu.
Upaya hukum banding dilakukan pihak terpidana hingga ke tingkat MA. Walhasil, vonis tersebut memiliki kekuatan hukum sejak November 2022.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyebutkan, pembayaran restitusi untuk korban kekerasan jurnalis tersebut adalah yang pertama di Indonesia dalam catatan sejarah proses hukum kekerasan terhadap jurnalis.
"Dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi jarena melakukan pelanggaran pers, serta membayar restitusi untuk korban," jelasnya.
Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ia pun mengapresiasi semua pihak yang mendukung dalam proses advokasi kasus kekerasan pers, serta berharap tidak ada lagi kasus yang mengancam kebebasan pers.
Meski begitu, masih ada beberapa catatan dalam proses penegakan hukum yang sudah berjalan baik, salah satunya adalah restitusi yang dibayar adalah kerugian peralatan kerja.