Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 17:43 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Susanto (48), dokter gadungan di Surabaya, Jawa Timur divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara penipuan di PT. PHC Rabu (4/10/2023).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan

Hakim menyebutkan, Susanto terbukti bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT. PHC selama dua tahun lebih.

Hal itu membuat perusahaan merugi hingga Rp 260 juta karena membayar gaji dan tunjangannya selama bertahun-tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Susanto, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tongani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Pernah Dikeluarkan Saat SMA karena Palsukan Rapor

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk Susanto.

Yakni perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara kasus yang sama.

"Adapun pertimbangan yang meringankan,  terdakwa mengakui perbutannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim," ujar Tongani.

Vonis untuk Susanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.

Terdakwa maupun jaksa belum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dibacakan hakim. Keduanya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menetapkan langkah hukum.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu, Susanto hadir secara virtual dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Anggap Tak Ada Hal Meringankan

Susanto dilaporkan oleh PT. PHC Surabaya ke polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

Baca juga: Susanto, Dokter Gadungan Merengek Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com