SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
"Prosesnya sudah penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya. Kalau di KPK jika sudah masuk penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," kata juru bicara KPK Ali Fikri usai menggelar diskusi media di kantor Dinas Kominfo Jatim, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Bupati Lamongan Sebut KPK Cari Dokumen Proyek Pembangunan Gedung Pemda 2017-2019
Namun, Ali masih enggan menyebut nama tersangka yang dimaksud, termasuk detail konstruksi perkaranya.
"Nanti akan kami umumkan lebih lanjut karena saat ini sedang pendalaman alat bukt," jelas Ali Fikri.
Baca juga: Saat KPK Geledah Kantor Dinas dan Rumah Dinas Bupati Lamongan
Menurutnya, dalam proses penindakan, jika sudah sampai pada aksi penyitaan dan penggeledahan, maka dipastikan sudah masuk pada proses penyidikan dan sudah ada tersangkanya.
Sebelumnya, pada Rabu (13/9/2023), tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan dan Pendopo Rumah Dinas Bupati Lamongan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan berkas dalam sejumlah koper.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penggeledahan yang terjadi rumah dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.
Adapun pelaksana proyek pembangunan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.