Salin Artikel

KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.

"Prosesnya sudah penyidikan, jadi sudah ada tersangkanya. Kalau di KPK jika sudah masuk penyidikan pasti sudah ada tersangkanya," kata juru bicara KPK Ali Fikri usai menggelar diskusi media di kantor Dinas Kominfo Jatim, Rabu (20/9/2023).

Namun, Ali masih enggan menyebut nama tersangka yang dimaksud, termasuk detail konstruksi perkaranya.

"Nanti akan kami umumkan lebih lanjut karena saat ini sedang pendalaman alat bukt," jelas Ali Fikri.

Menurutnya, dalam proses penindakan, jika sudah sampai pada aksi penyitaan dan penggeledahan, maka dipastikan sudah masuk pada proses penyidikan dan sudah ada tersangkanya.

Sebelumnya, pada Rabu (13/9/2023), tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan dan Pendopo Rumah Dinas Bupati Lamongan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan berkas dalam sejumlah koper.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penggeledahan yang terjadi rumah dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.

Adapun pelaksana proyek pembangunan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/20/185415378/kpk-sudah-kantongi-nama-tersangka-korupsi-pembangunan-gedung-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke