Salin Artikel

Bos Properti Sidoarjo Ditangkap Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban melunasi sebuah rumah di Perumahan Premium Regency, Desa Jumpurejo, Sukodono.

"(Korban) membeli rumah seharga Rp 145 juta dan telah terbayar lunas. Namun belum menerima sertifikat atas rumah," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).

Kemudian, korban melaporkan Direktur PT. Syufa Tata Graha yaitu Yoyok Triyogo (54) warga Surabaya, 2018 silam. Bahkan, ada dua laporan lagi dengan perkara yang sama pada 2020 dan 2022.

"Sejak perkara proses tahap penyidikan pada tahun 2020, penyidik sudah memanggil Yoyok untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, dan keberadannya tidak diketahui," jelasnya.

Akhirnya, pelaku ditangkap anggota kepolisian ketika berada di salah satu wilayah Sidoarjo Kota, Rabu (30/8/2023). Pria tersebut pun sama sekali tak melawan ketika dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.

Sementara itu, Yoyok mengaku, mengajukan tanah seluas 4.071 meter, sebagai penjamin kredit ke salah satu bank di Surabaya, pada 5 Desember 2014. Dia pun mendapatkan uang sebesar Rp 5 miliar.

"Saya mengajukan (kredit) untuk dapat modal," kata Yoyok.

Kemudian, Yoyok membagi tanah milknya tersebut menjadi 26 unit petak rumah lalu dijualkan kepada sejumlah orang. Para korban membeli bangunan itu dengan kisaran harga Rp 200 juta.

Akan tetapi, Yoyok kesulitan membayaran angsuran tersebut, dan dinyatakan kredit macet pada 2015. Akhirnya, sertifikat tanahnya tidak bisa keluar yang berdampak kepada para korban.

"Sertifikatnya masih atas nama saya dan berada di bank," jelasnya

Atas tindakanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat hingga lima tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/19/171025078/bos-properti-sidoarjo-ditangkap-usai-gadaikan-sertifikat-perumahan-rp-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke