MALANG, KOMPAS.com - Aparat Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, mengungkap tindak pidana praktik penjualan bayi melalui media sosial.
Tiga tersangka ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga: Bayi Kembar Dibuang di Sleman, Polisi Telusuri CCTV untuk Temukan Pelakunya
Pelapor mengetahui adanya grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir pada Minggu (3/9/2023).
Kemudian, pelapor bergabung dengan grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah setelah melihat tautan dari komentar grup Facebook yang sudah diikutinya.
Selanjutnya, pelapor mendapat pesan WhatsApp dari admin grup tersebut.
Pelapor ditawari beberapa opsi bayi yang siap diadopsi dengan menunjukkan beserta fotonya.
"Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari Rp 8 juta hingga sebesar Rp 18 juta," kata Danang pada Jumat (15/9/2023).
Kemudian, admin grup menyampaikan kepada pelapor bahwa bayi yang dipilih telah siap untuk dikirim ke Malang.
Admin grup juga memberikan nomor telepon kurir bayi yang merupakan salah satu tersangka, yakni Eyis (35) atau ES, asal Surabaya.
Selanjutnya, Eyis mengambil bayi perempuan dari kedua orangtuanya yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua orangtua bayi tersebut menjadi tersangka yakni bernama Louis atau AL (21) dan Fatih atau MF (19). Kondisi kedua orangtua bayi itu juga belum terikat pernikahan.
"Setelah itu, Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orangtua bayi sebesar Rp 6,5 juta," katanya.
Selanjutnya, pelapor pada Selasa (5/9/2023) mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesannya melalui WhatsApp untuk melakukan transaksi.
Lokasi tersebut berada di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur.